kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.159   41,00   0,25%
  • IDX 7.058   74,16   1,06%
  • KOMPAS100 1.054   13,87   1,33%
  • LQ45 829   11,61   1,42%
  • ISSI 214   1,39   0,66%
  • IDX30 422   6,04   1,45%
  • IDXHIDIV20 509   6,65   1,32%
  • IDX80 120   1,57   1,32%
  • IDXV30 124   0,30   0,24%
  • IDXQ30 141   1,76   1,26%

Sri Mulyani melaporkan penerimaan PPN dari PMSE mencapai Rp 3,5 triliun


Selasa, 14 September 2021 / 10:51 WIB
Sri Mulyani melaporkan penerimaan PPN dari PMSE mencapai Rp 3,5 triliun
ILUSTRASI. Menkeu menyebut, pencapaian tersebut meningkat 40% dibandingkan periode per akhir Agustus yang mencapai Rp 2,5 triliun.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penerimaan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam lingkup Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga awal September telah terkumpul Rp 3,5 triliun. Menkeu menyebut, pencapaian tersebut  meningkat 40% dibandingkan periode per akhir Agustus yang mencapai Rp 2,5 triliun. 

“Sampai dengan saat ini kerja sama telah dilakukan terhadap 83 PMSE dan penerimaan pajak yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 3,5 triliun," kata Menkeu saat Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (13/9). 

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan telah kembali menunjuk dua perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN PMSE atas produk digital luar negeri yang dijual kepada konsumen di Indonesia antara lain WeTransfer B.V dan OffGamers Global Pte Ltd. 

Baca Juga: Kemdag: Harga kebutuhan pokok relatif stabil

Dengan penambahan dua perusahaan tersebut, maka Pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk Ditjen Pajak menjadi 83 badan usaha.

Adapun aturan mengenai PMSE diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020. PMK ini antara lain memuat penunjukan pelaku usaha sebagai pemungut PPN PMSE, tatacara pemungutan dan pelaporan PPN PMSE, dan kriteria penetapan pemungut PMSE.

Baca Juga: Siap-siap, Sri Mulyani incar sekolah dengan SPP tinggi untuk dikenakan PPN

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×