kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani: Lebih Dari 20 Juta Keluarga Bergantung Pada Uang Pajak


Minggu, 06 Agustus 2023 / 12:42 WIB
Sri Mulyani: Lebih Dari 20 Juta Keluarga Bergantung Pada Uang Pajak
ILUSTRASI. Pungutan pajak dari masyarakat akan kembali kepada masyarakat baik dalam bentuk subsidi maupun bansos.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menungkapkan, pungutan pajak yang diperoleh dari masyarakat akan kembali kepada masyarakat baik dalam bentuk subsidi maupun bantuan sosial (bansos).

Ia menyebut, setidaknya lebih dari 20 juta keluarga bergantung pada uang pajak baik melalui subsidi maupun bantuan sosial.

"Lebih dari 20 juta keluarga sangat tergantung kepada pajak, dari sisi sumbangan atau subsidi sosial kepada mereka," ujar Sri Mulyani dalam acara Spectaxcular 2023, Minggu (6/8).

Baca Juga: Lewat Reformasi Pajak, Sri Mulyani Ingin Bayar Pajak Semudah Beli Pulsa

Ia mencontohkan, uang pajak yang hadir lewat subsidi LPG 3 Kg juga langsung dinikmati oleh masyarakat. Begitu juga penggunaan uang pajak untuk subsidi listrik hingga subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Tidak hanya itu, lebih dari 98 juta masyarakat Indonesia juga mendapatkan akses kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

"Itu tidak berarti mereka tidak membayar, yang membayar adalah negara melalui penerimaan pajak. Jadi banyak sekali manfaat pajak," katanya.

Oleh karena itu, Menkeu menegaskan bahwa uang pajak tidak hanya hadir dalam bentuk pembangunan infrastruktur, namun hadir juga dalam bentuk subsidi maupun bansos yang langsung dinikmati oleh masyarakat.

"Kalau Anda mencharge telepon dan itu seluruh tarif dari listrik di rumah itu mayoritas masih mendapatkan subsidi dari pemerintah. Tidak kemudian (uang pajak) hanya dalam bentuk bangunan-bangunan)," imbuh Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×