Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mebeberkan transaksi janggal yang berkaitan langsung dengan pegawai Kementerian Keuangan hanya Rp 3,3 triliun.
Nilai tersebut jauh lebih rendah dari temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas transaksi janggal Rp 349 triliun pada periode 2009-2023.
Menurutnya, angka Rp 349 triliun tersebut merupakan total transaksi yang dianalisa oleh PPATK periode 2009-2023. Laporan tersebut akhirnya disampaikan PPATK ke Kemenkeu dan aparat penegak hukum.
“Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun ini 2009 sampai 2023, atau 15 tahun seluruh transaksi debit kredit dari seluruh pegawai yang diinquiry,” tutur Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).
Baca Juga: Sri Mulyani Diberi Wejangan Jokowi Terkait Ditjen Pajak dan Bea Cukai
Menurutnya, Rp 3,3 triliun merupakan akumulasi transaksi debit kredit pegawai Kemenkeu termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga dan jual beli harta yang telah ditindaklanjuti.
Selain itu, beberapa di antaranya juga merupakan surat yang berkaitan permintaan Kemenkeu untuk melacak transaksi pegawai sebagai syarat dalam sesi fit and proper test promosi dan mutasi jabatan.
Dia mencontohkan, misalnya sedang melakukan fit and proper test, maka meminta tolong kepada PPATK agar data seseorang yakni pegawai Kemenkeu diselidiki. Sehingga pihaknya mendapatkan data transaksi dari pegawai tersebut.
“Jadi ya tidak ada dalam hubungannya dengan pidana atau korupsi, itu untuk cek profiling risk pegawai kita,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, transaksi janggal senilai Rp 349 triliun yang ada di Kemenkeu tidak berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan juga korupsi yang ada di Kemenkeu.
Menurut Ivan, transaksi tersebut terkait dengan tugas pokok dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010.
“Jangan ada salah persepsi di publik bahwa yang kami sampaikan kepada Kemenkeu bukan tentang adanya penyalahgunaan kekuasaan atau korupsi yang dilakukan oknum pegawai Kemenkeu,” kata Ivan kepada awak media, Selasa (14/3).
Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Kronologi Adanya Informasi Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun
Ivan menjelaskan, biasanya memang PPATK memberikan data tersebut kepada Kemenkeu yang merupakan penyidik tindak pidana asal dari TPPU. Sehingga setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan dan perpajakan akan diatasi langsung oleh Kemenkeu.
“Setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun kasus yang terkait perpajakan kami sampaikan ke Kementerian keuangan. Kasus-kasus itulah yang secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yang kita sebut Rp 300 triliun,” kata Ivan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News