Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tengah memfinalisasi kebijakan-kebijakan untuk menstimulasi perekonomian di tengah tekanan akibat dampak wabah Covid-19. Di antaranya adalah kebijakan fiskal dari sisi perpajakan.
Sri Mulyani sebelumnya telah menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak karyawan. Namun, ia masih enggan memberikan gambaran bagaimana skema insentif pajak karyawan tersebut.
Baca Juga: Indonesia beri perlakuan khusus pada pendatang dari 4 episentrum baru, mana saja?
Adapun Sri Mulyani kembali membocorkan wacana insentif perpajakan lain yang akan diberikan oleh pemerintah Yaitu insentif untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 22, PPh 25, dan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
“Kita pertimbangkan semua. PPh 21, 22, bahkan 25 kita akan lihat semua. Termasuk restitusi PPN dipercepat. Kita sekarang sedang menghitung secara keseluruhan,” tutur bendahara negara itu.
Baca Juga: Apindo berharap semua pihak dukung stimulus pertumbuhan ekonomi
Namun Sri Mulyani lagi-lagi enggan menjelaskan skema dari masing-masing insentif perpajakan yang ia sebutkan itu. Sebab, ia bilang, semua itu masih harus diperhitungkan dan dipresentasikan di hadapan Presiden Jokowi dan kabinet terlebih dahulu.
“Tunggu tanggal mainnya, kita sedang hitung dan akan kita sampaikan ke Presiden sebelum saya ceritakan pada Anda semua,” sambungnya.
Baca Juga: Pemerintah akan beri insentif untuk pajak karyawan, begini tanggapan ekonom
Selain menghitung, Sri Mulyani mengatakan pihaknya juga sedang menentukan sektor-sektor apa saja yang akan diberikan insentif fiskal tersebut, baik dari sisi korporasi maupun masyarakat.
“Kita sedang hitung secara keseluruhan terutama sektor-sektor yang paling terkena untuk bagaimana kita bisa bantu minimalkan dampaknya,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News