Reporter: Abdul Basith | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memberlakukan protokol terkait penanggulangan virus corona (COVID-19) di Indonesia. Salah satunya adalah memperketat pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang datang dari 4 negara episentrum baru.
Antara lain Iran, Jepang, Korea Selatan, dan Italia. "Kita tekankan bagaimana perlakuan-perlakuan terhadap 4 negara setelah China, episentrum baru. Satu yang paling pasti ada sertifikat healthy, travel stroy-nya," ujar Kepala Staf Presiden Moeldoko usai rapat di Kantor Presiden, Rabu (4/3).
Baca Juga: Sikapi dampak virus corona, Sri Mulyani lakukan inventarisasi instrumen kebijakan
Moeldoko bilang tidak ada pelarangan WNA masuk ke Indonesia. Namun, protokol tersebut wajib untuk dilaksanakan sebagai bagian pengawasan.
Jadinya nanti akan ada penelusuran atau surveillance tracking untuk WNA yang masuk. WNA tersebut akan dilihat catatan perjalanannya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Budi bilang saat ini pemerintah Indonesia masih belum mengubah ketentuan pembatasan penerbangan. "4 daerah itu hanya kita berikan pengawasan khusus bagi penumpang-penumpangnya," terang Budi.
Baca Juga: Pemerintah akan beri insentif untuk pajak karyawan, begini tanggapan ekonom
Nantinya akan ada jalur khusus bagi WNA yang datang dari 4 daerah tersebut. Bila terjadi hal yang mengindikasikan kondisi sakit akan ada lokasi khusus untuk karantina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News