kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani intens komunikasi dengan DPR soal AEoI


Senin, 05 Juni 2017 / 19:18 WIB
Sri Mulyani intens komunikasi dengan DPR soal AEoI


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan masih menuai pro-kontra di kalangan anggota dewan.

Pasalnya, beberapa menilai bahwa dengan Perppu ini, maka kerahasiaan bank tidak ada lagi sehingga dana dari bank berpotensi keluar. Adapun dirasakan belum ada keperluan mendesak yang memerlukan aturan tersebut.

“Kami tetap komunikasi secara intens dengan dewan untuk dapat persetujuan dari dewan,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di kantornya, Senin (6/5).

Untuk pelaksanaan AEoI sendiri menurut dia Indonesia harus punya legislasi primer yang berupa peraturan perundangan dan sekunder berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Meski Perppu-nya belum dapat persetujuan DPR, Sri Mulyani telah memberlakukan PMK nomor 70 tahun 2017 yang mengatur lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaporan informasi keuangan.

Ia mengatakan, baik legislasi primer maupun sekunder paling lambat dilakukan sebelum 30 Juni 2017. Jika Indonesia gagal memenuhi itu, maka menurut dia hal itu akan merugikan negara.

Sri Mulyani mengatakan, bahkan sebelum adanya AEoI, Indonesia telah menerima informasi pergerakan akun wajib pajak Indonesia dari negara lain yang ditengarai melakukan penghindaran pajak.

Dengan demikian negara lain sebenarnya sudah patuh terhadap peraturan internasional ini dengan memberikan data kepada Indonesia. “Yang terbaik adalah Indonesia comply, sehingga dia tidak menimbulkan risiko dikucilkan,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×