Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pemerintah mengaku menunggu masukan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna membahas lebih lanjut rencana Revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang bakal menjadikan pegawai pajak lebih gahar.
Di dalamnya, tak hanya memisahkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Pemerintah juga ingin mengubah sejumlah definisi, penyelesaian sengketa, hingga penegakan hukum.
Namun, Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Soepriyatno mengatakan, bila kemudian Ditjen Pajak berpisah dengan Kemenkeu akan menambah kerumitan. Adapun menurutnya DPR telah mendapatkan surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) supaya tidak membuat lembaga baru lantaran pembiayaannya cukup besar.
“Kami maunya bikin simpel saja, jangan rumit dengan bikin baru lagi. Misalnya Ditjen Pajak dan Bea Cukai langsung jadi badan yang tanggung jawab kepada Presiden, nanti tidak nurut dengan Menteri Keuangan, lalu disuruh koordinasi susah,” katanya kepada KONTAN, Kamis (25/5).
Ia bilang, bila koordinasi menjadi semakin sulit, ia khawatir bahwa nantinya apabila ada suatu masalah, badan tersebut malah sulit diminta pertanggungjawabannya mengingat kewenangannya juga semakin besar.
“Takutnya begitu ada masalah lempar batu sembunyi tangan tetapi ketika ada kewenangan rebutan,” katanya.
Ia melanjutkan, pembahasan di Komisi XI terkait revisi UU KUP sendiri masih dalam tahap awal sehingga belum terlalu masuk ke materi.
“DIM-nya sudah, tinggal bahas tahap awal. Kemarin kami minta pendalaman dari beberapa ahli dari universitas. Pekan depan ini akan kami rapatkan soal RUU KUP di internal pimpinan,” ucapnya.
Anggota Komisi XI Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno bilang bahwa sudah dibentuk panitia kerja (Panja) di komisi XI terkait RUU KUP ini. Ia pribadi mengatakan bahwa dirinya sepakat dengan poin-poin yang ada di dalam draf revisi UU tersebut. Hanya saja, pembentukan badan sendiri bagi Ditjen Pajak dinilai berat.
"Yang berat hanya pembentukan badan tersendiri. Meski sudah masuk RPJMN, mesti dipikirkan secara masak dan cermat, karena ada untung dan ruginya," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News