kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani: Implementasi UU PPSK Jadi Salah Satu Tantangan Besar di 2023


Jumat, 30 Desember 2022 / 16:42 WIB
Sri Mulyani: Implementasi UU PPSK Jadi Salah Satu Tantangan Besar di 2023
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani berbicara dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). Rapat tersebut membahas mengenai kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Implementasi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) menjadi salah satu tantangan terbesar sektor keuangan di 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, UU tersebut merupakan satu pencapaian yang luar biasa dan historis dalam sektor keuangan dan pasar modal.

Mulai dari penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan, baik itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Lembaga Simpan Pinjam (LPS) dan Kementerian Keuangan, dengan tetap memperkuat independensi dari otoritas masih-masing.

Baca Juga: Kinerja dan Harga Saham Bank Konvensional Mengungguli Bank Digital

“Perkuat tata kelola dan kepercayaan publik jadi salah satu fokus tujuan UU ini, sebab kita sudah semakin sadari investor ritel, generasi muda mereka akan sangat termotivasi dan miliki keingintahuan yang tinggi, semangat investasi namun juga perlu dijaga kepercayaan dan kredibilitas peraturan dan tata kelola kita,” tutur Sri Mulyani dalam Peresmian Penutupan Perdagangan Bursa Efek Indonesia 2022, Jumat (30/12).

Dengan begitu, maka perlu adanya dorongan dan akumulasi dana jangka panjang pada sektor keuangan. Hal ini karena ada banyak pekerjaan pembangunan yang tidak bisa diselesaikan hanya dalam jangka waktu 12 bulan atau 24 bulan.

Menurutnya, pengelolaan dan ketersediaan dana dalam jangka panjang menjadi salah satu syarat Indonesia terus membangun secara pruden sustainable dan berkelanjutan. Selain itu juga perlu meningkatkan perlindungan konsumen, melakukan literasi dan inklusi keuangan.

Baca Juga: Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) Akan Dipecah dalam 2 Akun, Apa Untung Ruginya?

Dia berharap di 2023 sosialisasi UU P2SK gencar dilakukan, sehingga maksud dan tujuan di dalamnya bisa dipahami oleh seluruh masyarakat dan pelaku pasar untuk terus memperkuat, dan bangun sektor keuangan.

“Diharapkan sektor keuangan makin tangguh, resilient dan makin bisa dipercaya masyarakat Indonesia dan dunia untuk investasi di Indonesia,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×