Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa pihaknya setuju dengan adanya inisiasi pemerintah Amerika Serikat (AS) yang mengajukan tarif pajak minimum yang berlaku secara global untuk perusahaan multinasional.
Sri Mulyani menilai tarif minimum pajak tersebut dapat menciptakan fairness atas pembayar pajak kepada negara asal dan negara tempat berdirinya usaha atau cabangnya.
Menurutnya kondisi saat ini, rentan terjadinya erusi pajak dari perusahaan-perusahaan untuk mengalihkan kewajiban perpajakannya ke negara yang memiliki tarif pajak lebih rendah.
“Maka usaha semua negara harus secara global, karena kalau tidak global maka akan ada 1 negara/yurisdiksi ambil advantage tidak ikuti norma. Kalau AS dan negara-negara dalam OECD semua ikut, akan berdampak positif, adil, dan pasti,” kata Menkeu saat Konferensi Pers Realissi APBN, Kamis (22/4).
Menkeu meyakini apabila tarif pajak minimum perusahaan multinasional diterapkan secara global maka akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak terkait.
Baca Juga: Penerimaan negara tumbuh 0,6%, Sri Mulyani sebut tanda pergerakan ekonomi membaik
Setali tiga uang diharapkan dapat menjadi pundi-pundi penerimaan pajak Indonesia atas optimalisasi penerimaan pajak yang hilang karena adanya penghindaran pajak.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menambahkan inisiasi tersebut akan memperkuat basis pajak multinational yang berada di Indonesia. Harapannya, usulan itu bisa segera dibawa ke OECD sehingga bisa menciptakan kesepakan global.
“Jadi suatu yang bagus untuk menjaga hal pemajakan antarnegara,” ujar Suryo saat Konferensi Pers APBN.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Joe Biden menjadikan global minimum taxsebagai salah satu rencana kebijakan pajaknya. Rencana kebijakan pajak Biden tersebut tertuang dalam dokumen berjudul The Made in America Tax Plan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News