kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani harap super tax deduction dapat tingkatkan kapasitas industri farmasi


Senin, 19 Oktober 2020 / 12:36 WIB
Sri Mulyani harap super tax deduction dapat tingkatkan kapasitas industri farmasi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pemerintah terus mendorong industri farmasi untuk dapat meningkatkan kapasitasnya.

Salah satunya melalui insentif super tax deduction atau pengurangan penghasilan bruto hingga 300%

Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu Di Indonesia.

Beleid ini mulai berlaku per tanggal 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Pemerintah tawarkan insentif jumbo untuk kegiatan penelitian dan pengembangan

Sri Mulyani bilang, selama perusahaan farmasi memenuhi kriteria dan persyaratan, maka mereka berhak mendapatkan super tax deduction.

Sri Mulyani bilang tentunya ini berguna pagi industri farmasi untuk meningkatkan kapasitas dalam situasi wabah corona virus disease 2019 (Covid-19).

Menurut Sri Mulyani, negara yang mempunyai pharmaceutical industri yang kuat, maka mampu mendapatkan atau bisa terus berharap adanya penemuan vaksin Covid-19. Setali tiga uang, mendudukan keunggulan perusahaan dan asal negaranya di dunia internasional.

Sri Mulyani menilai Indonesia dengan populasi yang besar berpotensi menjadi pemain di bidang farmasi. Sehingga, tidak terus menerus ketergantungan oleh negara lain.

Baca Juga: Sentimen positif menyelimuti emiten batubara, simak rekomendasi analis

“Kita berharap di Indonesia para perusahaan farmasi dapat menggunakan momentum covid ini secara bagus, juga berbagai insentif yang diberikan oleh pemerintah, termasuk super tax deduction,” ujar Menkeu.

Adapun PMK 153/2020 mengatur ada beberapa kriteria penerima insentif untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Penelitian dan pengembangan dilakukan oleh wajib pajak (WP), selain WP yang menjalankan usaha berdasarkan kontrak bagi hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerjasama pengusaha pertambangan yang penghasilan kena pajaknya dihitung berdasarkan ketentuan tersendiri dalam kontrak yang berbeda dengan ketentuan umum di bidang PPh.

Mulai dilaksanakan paling lama sejak berlakunya PP Nomor 45/2019. Penerima insentif juga harus memenuhi kriteria bertujuan untuk memeroleh penemuan baru, berdasarkan konsep atau hipotesa orisinil, memiliki ketidakpastian atau hasil karyanya, terencana dan memiliki anggaran, serta bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang bisa ditransfer secara bebas atau diperdagangkan di pasar.

Langkah selanjutnya, untuk mendapatkan tambahan pengurangan penghasilan bruto, WP harus mengajukan permohonan melalui portal Online Singgle Submission (OSS) dengan melampirkan proposal kegiatan penelitian dan pengembangan, serta surat keterangan fiskal.

Sebagai catatan, jumlah insentif super deduction tax sebesar 300% tersebar dalam beberapa kalkulasi insentif.

Pertama, pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk litbang. Kedua, tambahan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk litbang dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga: Dorong industri farmasi, pemerintah berikan super tax deduction hingga 300%

Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar 200% tersebut dibagi dalam beberapa insentif yakni diskon 50% jika penelitian dan pengembangan penghasilan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak perlindungan varietas tanaman (PVT) yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri.

Kemudian, 25% jika penelitian dan pengembangan menghasilkan hak kekayaan intelektual berupa paten atau hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten aray kantor PVT dalam negeri, juga yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar negeri.

Lalu, 100% jika penelitian dan pengembangan mencapai tahap komersialisasi. Terakhir, 25% jika penelitian dan pengembangan yang menghasilkan hal kekayaan intelektual berupa hak Paten dan Hak PVT mencapai tahap komersialisasi yang dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga penelitian dan pengembangan pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi di Indonesia.

Selanjutnya: Aturan baru soal KEK bisa beri sentimen positif bagi saham emiten kawasan industri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×