kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45901,70   -25,03   -2.70%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Freeport setuju setoran lebih banyak


Selasa, 29 Agustus 2017 / 13:25 WIB
Sri Mulyani: Freeport setuju setoran lebih banyak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID -  Pemerintah mengklaim negosiasi dengan PT Freeport Indonesia (PTFI) telah mencapai kata sepakat. Salah satu poinnya adalah mengenai setoran penerimaan negara.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, PT Freeport Indonesia (PTFI) telah setuju untuk menyetor penerimaan negara yang lebih besar. Soal penerimaan negara, operasional PTFI di Indonesia menghasilkan penerimaan dari sisi pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan penerimaan lainnya. Pihaknya mengusulkan agar penerimaan negara lebih besar daripada yang ada di dalam Kontrak Karya (KK).

“Penerimaan negara yang lebih besar dari KK sudah disepakati. PTFI telah menjamin,” ujarnya dalam konferensi pers bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan CEO Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc, Richard Adkerson di Kantor ESDM, Jakarta (29/8).

Komposisi penerimaan negara yang dimaksud dalam hal ini menurut Sri Mulyani di antaranya PBNP untuk royalti, lalu penerimaan pajak dalam bentuk PPh, PPN, dan pajak daerah. “Komposisi berdasarkan prevailing law sekarang, royalti akan lebih tinggi, PPhnya mungkin akan menurun karena KK 35% menjadi 25%. PPN kami ubah rezimnya dari sales tax menjadi PPN, dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun share dari pemerintah dengan pemerintah pusat,” jelasnya.

Dengan komposisi ini rata-rata akan meningkatkan penerimaan lebih tinggi dari sisi total sales maupun income PTFI, “Jadi porsi yang dibayarkan kepada pemerintah persentasenya akan lebih tinggi daripada KK,” ujar dia.

Namun terkait angka pastinya, Sri Mulyani masih akan menghitung lagi sehingga didapatkan berapa jumlah lebih besarnya dari penerimaan itu. “Kami akan finalkan dalam lampiran di Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) huruf M dan O, terkait apa saja kewajiban PTFI dalam memenuhi kewajibannya ke penerimaan negara, baik royalti dan perpajakan, juga sharing revenue,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×