Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi
Kata Menkeu, dengan aturan baru tersebut sanksi pajak lebih rasional dan lebih rendah. Sehingga, harapannya kepatuhan para wajib pajak terhadap hukum perpajakan lebih baik. Namun, pemerintah tetap menjunjung aturan dan standar sebagaimana mestinya.
Selain pengaturan saksi administrasi, dalam rumpun UU KUP di UU Cipta Kerja, pemerintah juga mengatur ulang beberapa ketentuan baru yakni, penerbitan SKPKB/SKPKP tidak melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dan/atau ekspor BKP dan/atau JKP dan telah diberikan pengembalian pajak masukan atau telah mengkreditkan pajak masukan.
Baca Juga: Ini sederet tantangan bagi Indonesia untuk jadi negara maju
Selain itu, apabila lima tahun tidak diterbitkan SKP, SPT menjadi pasti kecuali wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian, pidana pajak yang telah diputus tidak lagi diterbitkan ketetapan pajak.
Selanjutnya, UU Cipta Kerja juga mengatur penerbitan SPT daluwarsa lima tahun. Lalu, SPT dapat diterbitkan untuk menagih imbalan bunga yang seharusnya tidak diberikan.
Selanjutnya: Cegah korupsi dalam pengelolaan keuangan negara, ini jurus Sri Mulyani
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News