kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sri Mulyani beberkan dampak PPKM terhadap penerimaan pajak


Jumat, 06 Agustus 2021 / 14:27 WIB
Sri Mulyani beberkan dampak PPKM terhadap penerimaan pajak
ILUSTRASI. Sri Mulyani beberkan dampak PPKM terhadap penerimaan pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga PPKM level 3 dan 4 akan mempengaruhi prospek penerimaan pajak di paruh kedua tahun ini. 

Sri Mulyani mengatakan, mobilitas dan kegiatan masyarakat akan menurun akibat PPKM, sehingga berimplikasi terhadap penerimaan pajak terutama sektor perdagangan, tradisional, transportasi, dan akomodasi.

"Nanti penerimaan bulan Juli atau bahkan kuartal III dan kuartal IV kami akan terus melakukan [pemantauan] bagaimana rekaman penerimaan pajak sesuai dengan kegiatan ekonomi," ujarnya dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Jumat (6/8). 

Hal tersebut dikhawatirkan akan memengaruhi prospek penerimaan pajak di akhir tahun 2021. Sebab, data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan realisasi penerimaan pajak sepanjang semester I 2021 sebesar Rp 557,77 triliun, tumbuh 4,9% year on year (yoy). 

Baca Juga: Masih terdampak pandemi, IMF ramal defisit APBN 2021 bakal mencapai 6,2% dari PDB

Menkeu menyampaikan kinerja penerimaan pajak pada paruh pertama tahun ini utamanya melonjak akibat mobilitas masyarakat yang lebih baik daripada periode tahun sebelumnya.

Setali tiga uang, pencapaian moncer penerimaan tersebut tercermin pada perbaikan kinerja penerimaan terutama terlihat pada pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri atau PPN DN yang tumbuh 11,83% yoy. 

Sri Mulyani menyebutkan, kinerja PPN DN mengonfirmasi pulihnya konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, untuk bulan Juni saja, penerimaan PPN DN tumbuh 22,4% yoy, sedangkan pada Mei 2021 pertumbuhannya mencapai 44% yoy. 

Meski begitu, di periode semester II-2021, penerimaan pajak akan sangat dipengaruhi aktivitas perekonomian. Kondisi ini menjadi riskan, karena pemerintah musti mengumpulkan sisa target penerimaan pajak sebesar Rp 671,83 triliun di akhir 2021. 

"Jadi, memang penerimaan pajak  tidak hanya masalah penerimaan, (tapi juga) dalam rekam degup ekonomi. Kami melihat ada pemulihan yang cukup baik," ujarnya. 

Dengan demikian, Menkeu meminta masyarakat dan pelaku usaha tetap disiplin dalam  mematuhi protokol kesehatan agar kasus Covid-19 segera menurun. Menurutnya, masih ada beberapa kegiatan ekonomi yang dapat berjalan dengan syarat disiplin protokol kesehatan saat melakukan aktivitas ekonomi.

Selanjutnya: Lampaui Danone hingga Tesla di ajang Fortune 500, manajemen Pertamina kian solid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×