kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sri Mulyani: APIP harus bisa optimalkan penerimaan negara lewat PNBP


Kamis, 27 September 2018 / 22:20 WIB
Sri Mulyani: APIP harus bisa optimalkan penerimaan negara lewat PNBP
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan hari ini menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) kinerja Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Dalam kesempatan ini Menteri Keuangan Sri Mulyani berharap APIP berkontribusi mendorong peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui optimalisasi penerimaan negara.

"Pengawasan yang dilakukan APIP harus memberikan nilai tambah dalam upaya optimalisasi penerimaan negara. APIP perlu membangun strategi pengawasan yang tepat, tidak hanya untuk menjaga belanja negara namun mendorong peningkatan PNBP," katanya dalam Rakornas, di Gedung Djuanda Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (27/9).

Sri Mulyani menambahkan PNBP bersumber dari Barang Milik Negara (BMN), Badan Layanan Umum (BLU), dan Sumber Daya Alam (SDA). Pengadaan barang dan jasa BMN harus digunakan seefisien mungkin. Jika ada idle atau lahan yang tidak digunakan, maka harus segera dimanfaatkan untuk instansi lain atau untuk menghasilkan PNBP.

Rakornas ini bertujuan untuk meningkatkan dan menyamakan pemahaman APIP K/L/D terkait panduan Pengawasan Penerimaan Negara Belanja Pemerintah bagi K/L/D dan panduan pengawasan PNBP bagi APIP K/L. Ke depannya diharapkan dapat bersinergi mengawal revaluasi BMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×