kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anggota DPR ini sebut rencana tax amnesty jilid II belum tentu beri solusi


Jumat, 21 Mei 2021 / 00:25 WIB
Anggota DPR ini sebut rencana tax amnesty jilid II belum tentu beri solusi


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali merencanakan adanya pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Hal ini disampaikan  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dimana menurutnya pengampunan pajak akan menjadi materi dalam Revisi Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Anggota Komisi XI Fraksi Gerindra Kamrussamad pun memberikan pendapatnya bila pemerintah memang ingin menjalankan tax amnesty jilid kedua ini. Menurutnya, ini merupakan jalan pintas yang belum tentu memberikan solusi tepat dalam penerimaan negara.

"Ini karena pengalaman tax amnesty pertama tahun 2016-2017 saat ekonomi tumbuh positif tapi kenyataannya gagal mencapai target," ujar Kamrussamad, Kamis (20/5).

Kegagalan ini pun dilihat dari berbagai tolak ukur, yakni rendahnya tingkat partisipasi wajib pajak yakni 956.000 sedangkan SPT saat itu 20,1 juta dan pemilik NPWP 32,7 juta orang. Angka repatriasi rendah yakni sekitar Rp 147 triliun atau 3%, dan kontribusi terhadap penerimaan juga endah yakni sekitar Rp 135 triliun, terdiri dari tebusan Rp 114 triliun, tunggakan Rp 18,6 triliun dan bukti permulaan sebesar Rp 1,75 triliun.

Sementara, menurutnya bila partisipasi berdasarkan klaster level usaha dibedah, objek pajak non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun dan objek pajak UMKM sebesar Rp 7,73 triliun. "Kedua klaster usaha tersebut terdampak Covid-19 selama se tahun terakhir," terangnya.

Baca Juga: Pemerintah wacanakan ubah tarif PPN, ini saran pengamat pajak

Lebih lanjut, Kamrussamad juga mengatakan bahwa kegagalan tax amnesty pertama bisa dilihat dari dampaknya pada rasio penerimaan pajak tahun berikutnya, dimana di 2017 justru mengalami penurunan menjadi 9,89% dari 2016 yang sebesar 10,36%. Tax ratio pada 2020 pun turun menjadi 7,9% meskipun tax ratio di tahun ini diproyeksi naik 8,18%.

Adapun, Kamrussamad  menyarankan agar pemerintah melakukan reformasi fundamental terhadap regulasi perpajakan secara sungguh-sungguh dan menyeluruh. Tak hanya itu, dia juga meminta agar pemerintah membangun kepercayaan wajib pajak dengan memberikan jaminan zero korupsi di perpajakan.

"Berani mengambil tindakan dengan Berhentikan Pejabat Korup sampai dua tingkat di atasnya dan dua tingkat ke bawah," katanya.

Selanjutnya, dia juga meminta agar pemerintah mengoptimalkan penggalian Potensi PPH Pasal 25, 29 dan Pasal 23 untuk Barang impor dan konsultan Asing dalam Pembangunan infrastruktur. Lalu, mengimplementasikan kesepakatan pertukaran data otomatis yang sudah diteken antar Negara melalui AEoI untuk mengejar wajib pajak di luar negeri.

Adapun, Kamrussamad mengaku belum mengetahui apakah RUU KUP yang dimaksud benar mengatur tentang tax amnesty.

"Untuk  Tax amnesty ke-2 sebenarnya itu tidak ada. Yang ada adalah Rencana Pembahasan RUU KUP yang mengkompilasi UU KUP lama dengan UU yang mengatur PPN dan PPH menjadi satu kesatuan. Apakah ada pasal yang mengatur tentang tax amnesty kami belum membaca RUU tersebut," katanya.

Selanjutnya: Soal tax amnesty jilid II, begini komentar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×