Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Sri Bintang Pamungkas masih bungkam saat dimintai keterangan oleh aparat kepolisian terkait dugaan merencanakan perbuatan makar.
Ini disampaikan penasihat hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution. "Sejauh ini baru pemeriksaan awal. Itupun dia tak menjawab karena merasa tak melakukan perbuatan makar," ujar Razman, kepada wartawan, Minggu (4/12).
Sri Bintang Pamungkas dijerat Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang makar. Dia juga dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ini terkait ucapan diduga makar di Youtube.
Razman telah meminta penyidik agar selama pemeriksaan Sri Bintang Pamungkas didampingi pihak penasihat hukum.
"Belum dilakukan pemeriksaan (BAP,-red), karena saya minta agar tersangka didampingi penasihat hukum saat dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Seperti diketahui, Sri Bintang Pamungkas ditangkap di kediamannya oleh kepolisian atas tuduhan makar.
Istri Sri Bintang Pamungkas, Ernalia Sri Bintang, menolak tuduhan makar yang ditujukan kepada suaminya.
"Mau makar pakai apa? Korek api, kembang api? Makar kan pakai senjata. Suami saya pakai pulpen dan otaknya," kata Ernalia di depan Marko Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jumat (2/12).
Ernalia menyebutkan, pada 1 Desember 2016, Bintang hanya mengantarkan surat bersama Dahlia Zein.
Surat itu diantarkan Bintang ke Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Markas Besar TNI Cilangkap.
"Surat itu mau minta sidang istimewa dan mengembalikan UUD ke UUD asli. Itu kan hak rakyat," ujar Ernalia.