kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Sri Bintang enggan jawab pertanyaan penyidik


Jumat, 02 Desember 2016 / 23:15 WIB
Sri Bintang enggan jawab pertanyaan penyidik


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kuasa Hukum Sri Bintang Pamungkas, Razman Arif Nasution, menuturkan bahwa sampai Jumat (2/12) pukul 19.00 WIB, kliennya itu masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.

Menurut Razman, Sri Bintang enggan menjawab belasan pertanyaan yang sudah dilontarkan penyidik terkait substansi tuduhan makar.

"Beliau, Sri Bintang Pamungkas, tidak mau dan enggan menjawab semua pertanyaan penyidik. Alasannya penyidik harus menunjukkan alat bukti dulu dan mencari sendiri jawaban dari pertanyaan yang diajukan," kata Razman saat dihubungi Warta Kota melalui sambungan telepon, Jumat malam.

Menurut Razman dirinya masih mendampingi Sri Bintang yang kini tengah istirahat atau break sebentar termasuk untuk sholat.

"Kondisi Pak Sri Bintang, baik-baik saja dan cukup sehat," kata Razman.

Ia mengatakan masih menunggu 1X24 jam apakah polisi akan melakukan penahanan terhadap Sri Bintang atau tidak.

"Intinya yang kami pertanyakan proses ini janggal karena tanpa pemanggilan atau sebagai saksi, tahu-tahu jadi tersangka. Lalu alat buktinya apa tidak jelas," kata Razman.

Karena itu, pihaknya bersama kuasa hukum tokoh lainnya akan berkoordinasi untuk menyiapkan langkah hukum dalam membela kliennya.

"Kita lihat dulu dan lihat perkembangannya seperti apa. Apakah ditahan atau tidak. Yang pasti kini semuanya sudah dijadikan tersangka dengan tuduhan makar," katanya. (Budi Sam Law Malau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×