Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Sebanyak 25 anggota dari Advokasi Gerakan Nasional Pembela Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad, di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (1/12).
Kedatangan mereka untuk menanyakan alasan Kejaksaan Agung belum menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Usai pertemuan, perwakilan GNPF-MUI ini menerima sikap Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap Ahok. "Kami sudah berdialog dengan Kejaksaan, dan memang Kejaksaan tidak mau menahan dengan alasan formil dan yuridis. Karena kewenangan penahanan ada di Kejaksaan, kami terpaksa dengan berat hati menerima itu," ungkap perwakilan GNPF MUI, M Kapitra Ampera.
Lanjut M Kapitra, pihaknya tidak punya pilihan lain untuk mendesak Kejaksaan Agung melakukan penahanan. Melainkan, akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan yang akan digelar di pengadilan. "Kami tidak punya pilihan lagi, kami bangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan Kejaksaan. Mudah-mudahan Kejaksaan bekerja secara profesional," ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (1/12) pagi, Ahok menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti di Kejagung selama sekitar satu jam. Selesai proses pelimpahan tahap dua, Ahok tidak ditahan dan langsung menuju ke Rumah Lembang, untuk melanjutkan kampanye.
Sementara itu, pihak kejaksaan beralasan tidak menahan Ahok karena dalam SOP di Kejaksaan apabila penyidik Polri tidak menahan, Kejaksaan juga tidak menahan. Selain itu, jaksa peneliti juga menyatakan Ahok tidak perlu ditahan, karena selalu kooperatif selama penyidikan.
(Theresia Felisiani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News