kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.424   -11,00   -0,07%
  • IDX 7.159   17,62   0,25%
  • KOMPAS100 1.041   0,92   0,09%
  • LQ45 811   -0,26   -0,03%
  • ISSI 225   -0,07   -0,03%
  • IDX30 425   0,60   0,14%
  • IDXHIDIV20 509   -1,00   -0,20%
  • IDX80 117   -0,24   -0,20%
  • IDXV30 121   -0,73   -0,60%
  • IDXQ30 139   -0,03   -0,02%

Sore ini, Prabowo pidanakan KPU


Senin, 21 Juli 2014 / 10:21 WIB
Sore ini, Prabowo pidanakan KPU
ILUSTRASI. Selain Memiliki Kelebihan, Ini 5 Efek Samping Memakai Pil KB yang Perlu Diperhatikan


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Tim Hukum Prabowo Subianto-Hatta Rajasa akan melaporkan Komisi Pemilihan Umum ke Mabes Polri, Senin (21/7) sore nanti. Sebelum membuat laporan ke Mabes Polri, mereka akan terlebih dulu membuat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan-laporan tersebut dilakukan terkait langkah KPU yang tetap melakukan rekapitulasi nasional hari ini.

Sebelumnya, Prabowo mengimbau KPU untuk menunda rekapitulasi nasional karena masih terjadi banyak kecurangan di berbagai daerah. Prabowo merasa KPU tidak layak mengumumkan hasil rekapitulasi jika berbagai persoalan belum diselesaikan.

"Kalau tetap dilanjutkan, siang nanti akan ada orang-orang kita yang ke DKPP untuk melaporkan. ke Mabes Polri mungkin sore," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi Prabowo-Hatta, Habiburokhman, saat dihubungi, Senin pagi.

Habiburokhman menyadari bahwa waktu untuk mendesak KPU agar menghentikan rekapitulasi semakin sempit. Selasa (22/7), KPU rencananya mengumumkan hasil rekapitulasi dan menetapkan pemenang pilpres. "Oleh karena itu, kita lakukan berbagai cara, termasuk kemungkinan terburuk," ujar dia.

Habiburokhman merasa bahwa pihaknya saat ini sudah mendapatkan dukungan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik di daerah maupun di pusat. Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS yang bermasalah.

"Tidak ada pilihan lain selain KPU menjalankan rekomendasi Bawaslu. Baru lanjutkan rekapitulasi. Alasan kok tidak ada waktu. Kita punya banyak waktu sampai 8 Agustus," ujarnya.(Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×