kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.074.000   -12.000   -0,58%
  • USD/IDR 16.479   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.710   81,31   1,07%
  • KOMPAS100 1.079   12,56   1,18%
  • LQ45 781   11,16   1,45%
  • ISSI 266   1,78   0,67%
  • IDX30 405   5,27   1,32%
  • IDXHIDIV20 473   5,07   1,09%
  • IDX80 119   1,31   1,11%
  • IDXV30 130   -0,38   -0,29%
  • IDXQ30 131   1,60   1,23%

Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Ajukan Banding!


Rabu, 10 September 2025 / 10:47 WIB
Sopir Rantis Brimob Pelindas Ojol Ajukan Banding!
ILUSTRASI. Para pengemudi ojek online (ojol) beriringan mengantarkan ambulans berisi jenazah rekan mereka, Affan Kurniawan menuju pemakaman di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (29/8/2025). Affan Kurniawan yang meninggal akibat terlindas mobil rantis Brimob saat ricuh Aksi 28 Agustus 2025 itu dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Fauzan/sgd


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sopir kendaraan taktis (rantis) PJJ 17713-VII milik Satuan Brimob Polri, Bripka Rohmat, mengajukan banding atas putusan demosi selama tujuh tahun oleh Komisi Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).

Sidang KKEP sebelumnya memutuskan bahwa tindakan Rohmat dalam insiden rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, hingga tewas merupakan perbuatan tercela.

Baca Juga: Buntut Insiden Rantis yang Tewaskan Affan Kurniawan, Polri Pecat Kompol Cosmas

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, (Bripka Rohmat) telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (10/9/2025).

Selain mutasi dengan demosi selama tujuh tahun sesuai masa dinasnya, Rohmat dijatuhi sanksi etika berupa kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Selain itu, Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025, di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Baca Juga: Puan Maharani Janji DPR Bakal Berbenah Usai Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol

Tidak hanya Bripka Rohmat, Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae juga mengajukan banding dalam kasus yang sama.

Kompol Cosmas berada dalam rantis yang sama dengan Bripka Rohmat saat melindas Affan Kurniawan.

Namun, sidang KKEP menjatuhkan hukuman pemecatan terhadap Kompol Cosmas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding Usai Didemosi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/09/10/09282451/sopir-rantis-pelindas-affan-kurniawan-ajukan-banding-usai-didemosi.

Selanjutnya: Dorong Pengembangan UMKM Perikanan Lewat Penguatan Akses Pembiayaan

Menarik Dibaca: Promo Weekday Superindo & Hypermart 8-11 September 2025, Beli 1 Gratis 1 Aneka Bakso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×