kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   25.000   0,97%
  • USD/IDR 16.846   28,00   0,17%
  • IDX 8.937   11,28   0,13%
  • KOMPAS100 1.229   2,00   0,16%
  • LQ45 868   0,40   0,05%
  • ISSI 324   0,94   0,29%
  • IDX30 440   -0,98   -0,22%
  • IDXHIDIV20 517   -1,78   -0,34%
  • IDX80 137   0,24   0,18%
  • IDXV30 144   -0,01   0,00%
  • IDXQ30 140   -0,81   -0,58%

Buntut Insiden Rantis yang Tewaskan Affan Kurniawan, Polri Pecat Kompol Cosmas


Rabu, 03 September 2025 / 21:40 WIB
Buntut Insiden Rantis yang Tewaskan Affan Kurniawan, Polri Pecat Kompol Cosmas
ILUSTRASI. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu.

Baca Juga: Kapolri Minta Maaf dan Telusuri Rantis Brimob yang Lindas Ojol

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga: GOTO Sampaikan Duka Cita dan Keprihatinan Atas Insiden Rantis Brimob Lindas Ojol

Dalam persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam peristiwa pada pekan lalu, Kompol K duduk di kursi penumpang depan, tepat di sebelah Bripka Rohmat (R), sopir kendaraan taktis bernomor PJJ 17713-VII yang menabrak Affan hingga meninggal dunia.

Divisi Propam Polri juga akan menggelar sidang etik terhadap Bripka R pada Kamis (4/9/2025) besok. Baik Kompol K maupun Bripka R diindikasikan terlibat dalam kategori pelanggaran berat. Adapun lima anggota lain yang berada di kursi belakang kendaraan, masuk kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang seluruhnya berasal dari Satbrimob Polda Metro Jaya. Sidang terhadap lima anggota tersebut dijadwalkan digelar setelah sidang Bripka R.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×