kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal wacana pajak progresif kepemilikan tanah, ini kata pengusaha


Jumat, 11 Desember 2020 / 20:54 WIB
Soal wacana pajak progresif kepemilikan tanah, ini kata pengusaha
ILUSTRASI. ilustrasi pajak, progersif, tanah, Property, rupiah, Jakarta 15/05/2017. Kontan/Panji Indra


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan Djalil mengatakan, kepemilikan tanah di Indonesia sangat tidak adil. Sebab, sekelompk kecil orang memiliki tanah dalam jumlah yang sangat luas.

Sofyan mengakui, tidak ada data pasti soal berapa besar ketimpangan tersebut. Yang terang, indeks gini rasio kepemilikan tanah diperkirakan berada dalam kisaran 0,54 – 0,67. Gini rasio ini tentunya berbeda jauh dengan gini indeks pendapatan yang sudah dibawah 0,4.

“Oleh sebab itu pemerintah berupaya memperoleh gini indeks yang mencerminkan bahwa kepemilikan tanah akan lebih banyak nanti masyarakat yang memiliki tanah,” kata Sofyan dalam acara Ngobrol Tempo bertajuk Pemulihan Ekonomi Nasional 2021, Jumat (11/12).

Baca Juga: Menteri ATR/BPN: UU Cipta Kerja tak menarik kewenangan pemda menetapkan RTRW

Sofyan mengusulkan, agar ada pajak progresif untuk kepemilikan tanah. Jika itu dilakukan, diyakini akan membuat orang tidak mencari keuntungan untuk berinvestasi di bidang tanah. Akan tetapi, adanya tanah harus memberi kemanfaatan dan produktifitas. Ia meminta pengaturan mengenai hal tersebut masuk dalam RUU pertanahan.

“Sekarang petani yang tidak punya tanah, menggarap padi, dia itu dieksploitasi, ini yang sedang kita pikirkan bagaimana mengatasi dengan sistem perpajakan. Terutama pajak progresif dalam kepemilikan tanah,” jelas Sofyan.

Ketua Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Bidang Keuangan dan Perbankan Ajib Hamdani mengatakan, Pajak atas tanah sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi domain kewenangan pemerintah daerah.

Ia menilai, konsep dari Menteri ATR/BPN bagus untuk memberikan disinsentif untuk lahan menganggur dan mendorong agar lahan lebih produktif.

Baca Juga: Masih sedikitnya RDTR dinilai akan hambat investasi di daerah

“Problemnya adalah nanti aturan ini akan menjadi sekedar himbauan sedangkan eksekusinya tergantung dengan willingness dari pemda masing-masing,” kata Ajib ketika dihubungi, Jumat (11/12).



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×