kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Masih sedikitnya RDTR dinilai akan hambat investasi di daerah


Senin, 07 Desember 2020 / 19:01 WIB
Masih sedikitnya RDTR dinilai akan hambat investasi di daerah
ILUSTRASI. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengakui, hingga saat ini banyak daerah telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, untuk RDTR baru beberapa daerah yang memiliki.

"Tata ruang masih ada permasalahan yang dihadapi. RTRW sudah banyak, tetapi masih ada yang buruk dan ada juga yang bagus. Untuk RDTR, masih sedikit sekali, padahal ini ke depan akan menfasilitasi hadirnya investasi ke negara kita," kata Sofyan dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/12).

Sofyan menyebut, ketiadaan RDTR di berbagai daerah sangat berpengaruh dengan perkembangan suatu kota/kabupaten. Padahal, penciptaan RDTR di berbagai daerah yang memiliki kualitas baik dapat menciptakan kota/kabupaten yang ramah bagi penduduknya.

Baca Juga: Integrasi data pertanahan akan dongkrak peringkat kemudahan berbisnis Indonesia

Ia mencontohkan, ketiadaan RDTR bisa menyebabkan kota-kota besar di Indonesia tidak mempunyai taman kota. Ketiadaan taman kota membuat kota menjadi tidak ramah bagi penduduknya, sangat berbeda dari kota-kota di luar negeri.

"Efek paling nyata adalah banjir, yang salah satunya adalah tidak adanya konsistensi penerapan tata ruang dalam pembangunan di kota-kota besar," ungkap dia.

Lebih lanjut, Sofyan meyakini lewat Undang-Undang Cipta Kerja, mampu mendorong penciptaan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mendorong kepastian investasi, yang efeknya menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat. Apalagi, di masa depan tata ruang akan menjadi panglima dalam menciptakan kepastian dalam berusaha.

"RDTR akan termuat dalam Online Single Submission (OSS). RDTR yang sudah ada akan disinkronkan dengan OSS, sehingga investor akan mengetahui di mana nantinya ia akan membuka usahanya," ujar Sofyan.

Selanjutnya: REI: UU Cipta Kerja dorong sektor properti

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×