Reporter: Leni Wandira | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik pembayaran utang rafaksi minyak goreng (migor) belum berkesudahan. Bahkan, hingga kini belum ada jawaban terkait siapa yang akan menyelesaikan polemik tersebut.
Yang terbaru, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) mengusulkan agar ada pemangkasan pajak bagi perusahaan yang terdaftar dalam kebijakan minyak goreng satu harga.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) menyambut baik usulan dari pengusaha minyak tersebut.
"Memang usulan dari GIMNI itu cukup baik juga karena kan selama ini memang untuk ekspor itu tercatat di perdagangan," ujar Kepala Divisi Perusahaan BPDPKS Achmad Maulizal Sutawijaya kepada kontan, Minggu (21/1).
Baca Juga: Utang Rafaksi Minyak Goreng Tak Beres-Beres, Peritel Minta Ini ke Jokowi
Lebih lanjut, kata dia, perusahaan-perusahaan yang sudah memberikan minyak gorengnya, dalam program rafaksi tinggal melakukan rekonsiliasi.
"Kami juga tidak masalah karena selama ini pemungutan ekspor itu tetap masuk ke APBN. Jadi membayar pungutan dari minyak goreng dari perusahaan-perusahaan itu menurut kami ya secara posisi sangat mungkin dilakukan," lanjutnya.
Di sisi lain, Muali juga menegaskan fungsi BPDPKS hanya sebagai pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Untuk itu, pihaknya tidak bisa merespon banyak terkait usulan pemangkasan pajak dari GIMNI. BPDPKS sepenuhnya menyerahkan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan.
"Intinya apakah usulan tadi diterima kan tergantung dari kementerian terkait tadi perdagangan, keuangan, bahkan mungkin kalau udah sampai ke level kementerian perekonomian kan harus mendapat persetujuan dari BPDPKS," pumgkasnya.
Sebelumnya, GIMNI memberikan usulan baru terkait polemik rafaksi minyak goreng. Pemangkasan pajak bagi perusahaan terkait menjadi salah satu solusinya.
"Iya ini solusi, di cut dari corporate tax, tapi harus ada instruksi dari presiden karena tidak mungkin Kementerian Keuangan melakukan tanpa instruksi," kata Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga ditemui usai Urun Rembuk Industri Sawit di Jakarta, Kamis (18/1).
Baca Juga: GIMNI Usul Penyelesaian Utang Rafaksi Minyak Goreng, Kemendag Akan Pelajari
Menurutnya, pemangkasan pajak ini bisa dijadikan solusi untuk pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Namun demikian, ia meminta agar ada payung hukumnya melalui Instruksi Presiden (Inpres).
"Fakta itu ada, persoalan kekosongan hukum. Maka baiknya Presiden mengatakan oke (Inpres), sehingga meskipun tidak ada hukumnya, (inpres) jadi payung hukum baru," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News