Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan mengonfirmasi telah menerima surat usulan perpanjangan usia pensiun dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang ditujukan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Baca Juga: Korpri Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ini Alasannya
"Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan, tetapi belum kami bahas secara khusus," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5).
Sebagaimana diketahui, usulan perpanjangan usia pensiun tercantum dalam surat resmi Korpri bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.
Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi rentang usia 59 tahun hingga 70 tahun.
Baca Juga: Negara Ini Bakal Menaikkan Usia Pensiun, Jadi yang Tertinggi di Eropa
Korpri juga menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan dan memasukkan usulan tersebut ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini tengah dipersiapkan oleh DPR sebagai inisiatif legislatif.
Selanjutnya: Hingga 21 Mei 2025, Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Baru Cair Rp 3 Triliun
Menarik Dibaca: tiket.com Hadirkan Promo Voucher di Mandiri Garuda Indonesia Travel Deals 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News