kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Soal Usul Perpanjangan Usia Pensiun PNS, Ini Respon Istana


Jumat, 23 Mei 2025 / 18:55 WIB
Soal Usul Perpanjangan Usia Pensiun PNS, Ini Respon Istana
ILUSTRASI. Istana Kepresidenan mengonfirmasi telah menerima surat usulan perpanjangan usia pensiun dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang ditujukan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. ANTARAFOTO/Basri Marzuki/aww/17.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Istana Kepresidenan mengonfirmasi telah menerima surat usulan perpanjangan usia pensiun dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), yang ditujukan kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Baca Juga: Korpri Mengusulkan Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Ini Alasannya

"Ya, sebagai sebuah usulan sudah disampaikan, tetapi belum kami bahas secara khusus," ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (23/5).

Sebagaimana diketahui, usulan perpanjangan usia pensiun tercantum dalam surat resmi Korpri bernomor B-122/KU/V/2025, tertanggal 15 Mei 2025.

Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan agar batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) diperpanjang menjadi rentang usia 59 tahun hingga 70 tahun.

Baca Juga: Negara Ini Bakal Menaikkan Usia Pensiun, Jadi yang Tertinggi di Eropa

Korpri juga menyampaikan harapan agar Presiden Prabowo dapat mempertimbangkan dan memasukkan usulan tersebut ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang saat ini tengah dipersiapkan oleh DPR sebagai inisiatif legislatif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×