kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.331.000   32.000   1,39%
  • USD/IDR 16.611   26,00   0,16%
  • IDX 8.227   -30,66   -0,37%
  • KOMPAS100 1.122   -5,50   -0,49%
  • LQ45 788   -5,60   -0,71%
  • ISSI 295   -0,19   -0,06%
  • IDX30 412   -3,20   -0,77%
  • IDXHIDIV20 463   -4,41   -0,94%
  • IDX80 124   -0,46   -0,37%
  • IDXV30 132   -1,19   -0,89%
  • IDXQ30 129   -0,73   -0,56%

Soal upaya pemerintah jaga sektor keuangan, begini kata Sri Mulyani


Rabu, 16 September 2020 / 20:17 WIB
Soal upaya pemerintah jaga sektor keuangan, begini kata Sri Mulyani
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2020). Rapat kerja tersebut membahas laporan dan pengesahan hasil Panitia Kerja Pembahasan RUU Pertanggungjawaban dan Pelaksana


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

Selain itu, Sri Mulyani juga menyiratkan, kalau kadang keputusan yang diambil oleh pemerintah langsung mendapat persepsi miring dari publik, seperti contohnya pemerintah dianggap lebih mementingkan perekonomian daripada sektor kesehatan. 

Menurutnya, situasinya tidak seperti itu. Apa yang telah ditetapkan pemerintah, sudah melalui proses pengambilan keputusan dan pertimbangan yang masak, dan pemerintah sama sekali tidak pernah menganggap salah satu sektor lebih penting daripada yang lain. 

Baca Juga: Melihat gambaran RUU Omnibus Law Sektor Keuangan

“Seolah kami korbankan kesehatan atau ekonomi. Kan tidak bisa kita bilang kesehatan lebih penting dari ekonomi, demikian sebaliknya. Yang satu mengancam jiwa manusia lewat penyakit, yang satu mengancam dari pendapatan ekonomi mereka,” jelasnya. 

Akan tetapi, ia mengaku kalau pemerintah akan terus berusaha memberikan yang terbaik dalam mengambil pilihan dan menetapkan peraturan yang ada. Karena menurutnya, saat ini yang paling penting adalah pandemi ini segera berakhir. 

Selanjutnya: AS tidak setuju, Indonesia belum tarik PPh perusahaan digital asing

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×