Reporter: Martina Prianti | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak terus berkoordinasi dengan Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai tunggakan pembayaran pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro mengaku, pihaknya telah melayangkan surat kepada Komisi Keuangan DPR. “Surat yang dikirim sebagai langkah lanjutan informasi yang telah disampaikan sebelumnya,” ucap Djoko via telepon seluler, Kamis (4/2).
Sayang, Djoko enggan menjelaskan isi surat yang disampaikan Ditjen Pajak kepada DPR. Yang jelas, Ditjen Pajak menegaskan memang masih ada tunggakan pembayaran pajak. “Daftar 100 penunggak pajak terbesar selalu ada dan 10 WP penunggak selalu berubah seperti peringkat sekolah,” sambungnya.
Menurut dia, daftar penunggak pajak terbesar bisa berubah setiap hari. Pasalnya, bisa jadi saat pagi hari suatu WP badan masih masuk dalam daftar penunggak pajak terbesar, siang harinya sudah tidak masuk lagi dalam daftar lantaran sudah menunaikan kewajibannya.
Djoko mencontohkan, Asto yang masuk dalam daftar 100 perusahaan penunggak terbesar telah bersedia dilakukan penyitaan . Meski daftar penunggak pajak telah diserahkan kepada Dewan, Ditjen Pajak tetap melakukan tindak lanjut terhadp tunggakan pembayaran pajak itu. Mulai dari penagihan, penindakan, dan penyidikan serta melayangkan surat paksa.
Sementara itu mengenai langkah Dewan akan membentuk panitia kerja (Panja) khusus soal tunggakan pembayaran pajak, Djoko enggan berkomentar. “Saya akan kita lihat dulu,” lanjutnya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi Keuangan DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, DPR akan segera membentuk Panja penunggakan pajak. Tujuannya, untuk membantu Ditjen Pajak bisa mendapatkan setoran pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News