Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi ekonomi yang tertekan akibat pandemi virus corona (Covid-19) menjadi faktor kesulitan pelaku usaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Oleh karena itu, pembayaran THR masih menjadi pembahasan. Pembahasan kebijakan mengenai THR dilakukan secara tripartit antara pemerintah, pelaku usaha, dan pekerja. "Ada yang mampu (bayar) dan ada yang belum karena dunia usaha baru pulih sekitar 20% - 30%," ujar Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Harijanto saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (7/4).
Belum seluruhnya industri pulih membuat pelaku usaha meminta kewajiban pembayaran THR tak disamaratakan. Sehingga perlu adanya opsi bagi pelaku usaha yang belum mampu. "Yang penting ada perundingan Bipartit yang win-win," terang Harijanto.
Baca Juga: Wajib tahu! Ini ketentuan pengajuan klaim JKP bagi pekerja yang kena PHK
Sebelumnya Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippindo) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang juga mengungkapkan hal serupa. Beberapa opsi diajukan Sarman dalam mekanisme pembayaran THR di tengah pandemi Covid-19.
"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif yang harus diputuskan bersama secara bipartit dengan regulasi dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Sarman.
Hingga saat ini belum ada kebijakan resmi dalam aturan pembayaran THR. Meski pun Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah meminta agar pengusaha membayar THR untuk membantuk mengerek ekonomi Indonesia.
Selanjutnya: Airlangga Hartarto: Sudah waktunya pengusaha membayar THR karyawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News