kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.936   -76,00   -0,42%
  • IDX 6.044   157,52   2,68%
  • KOMPAS100 803   27,79   3,58%
  • LQ45 606   18,82   3,21%
  • ISSI 207   6,38   3,17%
  • IDX30 344   10,01   2,99%
  • IDXHIDIV20 425   10,62   2,56%
  • IDX80 91   3,06   3,49%
  • IDXV30 114   3,78   3,43%
  • IDXQ30 111   2,85   2,64%

Soal Tax Amnesty Jilid II, Ekonom LPEM UI Menilai Untungkan Investor


Senin, 27 Desember 2021 / 17:28 WIB
ILUSTRASI. Soal Tax Amnesty Jilid II, Ekonom LPEM UI Menilai Untungkan Investor


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Di sisi lain, Riefky memperkirakan dana yang dihasilkan dari PPS dan kebijakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraruran Perpajakan (HPP) tak cukup untuk menekan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2023 yang ditargetkan oleh pemerintah di bawah 3% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Sebab, ia mengatakan pola pandemi pada tahun 2022-2023 akan mirip dengan 2020-2021. Hal ini dibuktikan dengan mutasi virus corona yang telah berlangsung belakangan ini seperti adanya varian omicron.

Baca Juga: Ini Ketentuan untuk Dapat Tarif Terendah Tax Amnesty Jilid II Hingga 6%

Lantas, Riefky menyebut kebutuhan pemerintah untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan bantuan kepada dunia usaha tetap sulit untuk diprediksi dalam dua tahun ke depan. Alhasil, belanja pemerintah sulit diprediksi.

“Kita tidak tau cukup untuk memenuhi aspek belanjan negara atau tidak dari PPS dan implementasi kebijakan UU HPP lainnya. Maka pemerintah perlu optimalkan penerimaan perpajakan melalui cara lain,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×