Reporter: Abdul Basith | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengakuan lembaga halal luar negeri hanya untuk produk mentah atau bahan baku. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah.
Ikhsan bilang sertifikasi halal untuk produk jadi tetap dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Produk jadi atau end produk tetap disertifikasi halal oleh MUI," ujar Ikhsan saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/11).
Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM
Sertifikasi halal untuk produk jadi akan merugikan Indonesia. Hal itu dinilai Ikhsan akan mempermudah impor bagi produk jadi ke Indonesia. "Disamping akan memudahkan barang impor masuk ke Indonesia juga akan mematikan UKM," terang Ikhsan.
Ikhsan bilang audit yang dilakukan oleh MUI memiliki standar yang tinggi. Standar tersebut juga disesuaikan dengan fatwa dari MUI.
Baca Juga: Pelaku UMKM masih kesulitan menjalankan wajib sertifikasi halal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News