kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.405.000   -9.000   -0,64%
  • USD/IDR 15.370
  • IDX 7.722   40,80   0,53%
  • KOMPAS100 1.176   5,28   0,45%
  • LQ45 950   6,41   0,68%
  • ISSI 225   0,01   0,00%
  • IDX30 481   2,75   0,57%
  • IDXHIDIV20 584   2,72   0,47%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 138   -1,18   -0,84%
  • IDXQ30 161   0,48   0,30%

Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom


Jumat, 09 Oktober 2020 / 20:33 WIB
Soal syarat penguasaan tanah 50% untuk KEK, Ini kata ekonom
ILUSTRASI. Kendaraan melintas di gerbang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung di Bitung, Sulawesi Utara, Jumat (17/7/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira angkat bicara soal pembangunan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang bisa dilakukan bila pengusul menguasai lahan minimal 50 persen. Aturan ini terdapat dalam UU cipta kerja.

Bhima menyebut adanya aturan itu kemungkinan karena banyaknya KEK sekarang terlalu terburu – buru dibuat. Akan tetapi setelah disetujui adanya KEK, pengusul KEK memiliki kekurangan dalam hal inisiatif, manajerial pengelolaan kawasan, pembangunan infrastruktur, dan promosi kepada investor.

“Jadi pertama saya melihatnya itu, banyaknya KEK ternyata tidak efektif. Lebih baik satu tapi dikelola oleh pengusul artinya Pemda kan salah satunya. Jadi Pemda bisa lebih bertanggungjawab untuk mengelola kawasan itu,” kata Bhima ketika dihubungi, Jumat (9/10).

Kedua, berdasarkan fakta bahwa kawasan industri yang relatif banyak peminatnya adalah kawasan industri yang dikelola negara atau menggunakan tanah dari negara.

Baca Juga: Omnibus law menjadi angin segar bagi emiten tambang batubara

Jadi dengan cara itu biaya pembebasan lahan menjadi lebih murah jika ada jaminan pengusul telah menguasai lahan minimal 50 persen. Sehingga dapat menekan biaya pembebasan lahan, juga bisa menekan konflik dengan masyarakat sekitar terkait pembebasan lahannya.

“Jadi KEK dibangun itu benar-benar dengan dasar yang jelas terkait dengan legal hukumnya, penyelesaian konflik dengan masyarakat sekitar. Artinya tidak mengakibatkan masalah-masalah legal yang panjang. Untuk mengurangi KEK – KEK yang bermasalah atau KEK – KEK yang terburu – buru dibangun tapi sebenarnya dari pengusul belum siap,” ujar dia.

Lebih lanjut Bhima berpendapat pendidikan seharusnya tidak masuk dalam kegiatan usaha yang dibuka di KEK. Pemerintah harusnya menyediakan akses pendidikan yang terjangkau bagi pekerja dan/atau anak – anak para pekerja yang berada di KEK.

Tidak hanya pendidikan, pemerintah harus menyediakan akses kesehatan dengan biaya yang terjangkau.

“Seharusnya pengaturan pendidikan dalam KEK ini lebih ke arah kewajiban negara untuk menyediakan lahan, (akses) bagi pendidikan yang terjangkau, seharusnya begitu,” terang Bhima.

Baca Juga: PLN dan Ditjen Pajak terapkan digitalisasi integrasi data perpajakan

Sebagai informasi, dalam salinan UU cipta kerja yang diterima Kontan, salah satu UU yang direvisi di UU cipta kerja adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus. Beberapa pasal yang diubah diantaranya sebagai berikut.




TERBARU
Kontan Academy
Mudah Menagih Hutang Penyusunan Perjanjian & Pengikatan Jaminan Kredit serta Implikasi Positifnya terhadap Penanganan Kredit / Piutang Macet

[X]
×