Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
“Jadi sangat tergantung dari confidence masyarakat. Semakin cepat pemulihan, sekain meningkat aktivitas ekonomi. Tapi kan saat ini, masyarakat masih takut beraktifitas, masih belum larut,” ujar Hariyadi.
Adapun, kredit modal kerja dikucurkan senilai Rp 10 miliar sampai dengan Rp 1 triliun per debitur. Program ini mengatur, untuk kredit modal kerja korporasi, pemerintah menjamin 60% dari kredit, sedangkan bank 40%.
Baca Juga: Begini kata OJK terkait masih adanya permasalahan di industri keuangan
Kemudian, untuk kredit modal kerja sektor prioritas dijamin 80% oleh pemerintah, dan 20% oleh bank penyalur.
Sektor prioritas yang dimaksud antara lain pariwisata (hotel dan restoran), otomotif, ?TPT dan alas kaki, elektronik, kayu olahan, furnitur, dan produk kertas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News