Reporter: Kiki Safitri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Politisi Idrus Marham mundur dari jabatan Menteri Sosial karena mengaku akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek PLTU Riau 1.
Padahal, KPK sendiri belum resmi mengumumkan status Idrus Marham sebagai tersangka. “Sehubungan dengan proses hukum yang saya jalani terkait dengan kasus Eni Saragih dan Johanes Kotjo, saya sudah menjalani pemeriksaan di KPK beberapa kali dan oleh karena itu, saya mohon izin kepada bapak Presiden (untuk mengundurkan diri). Jadi misalnya kalau saya tersangka itu kan tidak etis ya dan secara moral tidak bisa diterima,” kata Idrus.
Soal pernyataan Idrus tersebut, Ketua KPK Agus Raharjo mengakui, KPK keduluan. KPK malah baru berencana melakukan konfrensi pers soal status Idrus Marham, namun masih akan dipastikan kembali soal waktu dan tempatnya.
“Jadi gini, yang itu kami sebetulnya kedahuluan. Nanti sebetulnya Bu Basaria Panjaitan akan ada konferensi pers," ujar Agus.
Kata Agus, KPK sebetulnya belum merencanakan menjelaskan soal ini pada hari ini. "Tapi kok sudah beredar di luar seperti itu, oleh karena itu, kami akan rundingkan lagi, nanti pasti akan tahu alasannya kenapa, pasal yang mana. Nanti akan ada konferensi pers sendiri mengenai itu,” ungkap Agus.
Dus, Agus tidak mau memastikan soal status Idrus sebagai tersangka. Ia mengaku tidak mau mendahului konferensi pers yang dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Idris sebelumnya menjalani beberapa kali pemeriksaan KPK sebagai saksi atas mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budisutrisno Kotjo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka suap kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News