kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.374   56,00   0,34%
  • IDX 7.926   20,11   0,25%
  • KOMPAS100 1.106   -3,43   -0,31%
  • LQ45 812   -5,68   -0,69%
  • ISSI 267   0,99   0,37%
  • IDX30 421   -2,84   -0,67%
  • IDXHIDIV20 489   -2,83   -0,58%
  • IDX80 123   -0,73   -0,60%
  • IDXV30 132   -0,84   -0,64%
  • IDXQ30 136   -1,21   -0,88%

Soal Skema Penggajian Tunggal ASN, Kemenkeu: Belum Dilaksanakan pada Tahun 2026


Rabu, 27 Agustus 2025 / 12:45 WIB
Soal Skema Penggajian Tunggal ASN, Kemenkeu: Belum Dilaksanakan pada Tahun 2026
ILUSTRASI. Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan sistem penggajian tunggal (single salary) pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Direktur Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan, Rofyanto memastikan, sistem penggajian tunggal tersebut belum diterapkan pada 2026 mendatang.

“Belum (diterapkan) 2026. Itu disebutkan jangka menengah ya, jadi memang enggak dalam waktu yang pendek sih,” tutur Rofyanto saat ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga: Apa Itu Single Salary ASN? Kenali Sistem Penggajian Tunggal yang Ada di RAPBN 2026

Ia menjelaskan, sistem penggajian tunggal untuk ASN tersebut, akan bergantung dengan kondisi fiskal, yang kemudian menjadi pertimbangan pemerintah dalam menyiapkan skema gajinya.

Selain itu, Kementerian Keuangan juga masih harus memastikan agar skema penggajian tunggal untuk ASN ini tidak mengganggu postur APBN.

“Nanti tentu kita harus hitung-hitung lagi, harus review lagi,” ungkapnya.

Sejalan dengan itu, pihaknya juga masih membahas lebih lanjut skema ini dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRb) terkait rencana jangka menengah sistem penggajian tunggal ASN ini.

Untuk diketahui, Sistem ini juga sudah diusung melalui Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 mengenai RPJPN 2025–2045, sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi, meritokrasi, dan kesejahteraan ASN.

Baca Juga: Gaji PNS Tak Alami Perubahan di 2026, Kapan Terakhir Kali Naik?

Sejumlah instansi pusat dan daerah sudah menjadi pilot project uji coba sistem ini sejak 2023, termasuk KPK, PPATK, BPS, dan beberapa provinsi/kabupaten/kota.

Single Salary merupakan sistem penggajian di mana ASN menerima satu paket penghasilan yang mencakup komponen gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan dalam satu angka tunggal.

Melansir dari Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN), diterbitkan untuk memperkenalkan sistem penggajian tunggal tersebut pada tahun 2017. Sistem ini mengatur di mana ASN hanya memperoleh satu bentuk pendapatan yang sudah mencakup berbagai komponen penghasilan.

Dalam Single Salary terdiri dari dua unsur utama, yakni gaji pokok berdasarkan jabatan dan tunjangan (termasuk kinerja serta kemahalan). Skema ini menggabungkan semua komponen penghasilan ke dalam satu gaji bersih tanpa tunjangan. Sehingga, ini tersebar dengan perhitungan berbasis grading (peringkat jabatan), mencakup aspek posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.

Selanjutnya: Rebalancing MSCI Berlaku Efektif Hari Ini (27/8): DSSA Menghijau, CUAN Terkoreksi

Menarik Dibaca: Cara Jitu Merdeka Finansial di Masa Depan, yuk Persiapkan dari Sekarang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×