kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal skema multi tarif PPN 1%-25%, ini kata pengamat pajak


Kamis, 02 September 2021 / 19:44 WIB
Soal skema multi tarif PPN 1%-25%, ini kata pengamat pajak


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan adanya rencana kebutuhan pokok sebagai BKP yang kena PPN akan memiliki tantangan dalam kesiapan administrasi. 

“Apakah sektor pertanian siap dari segi administrasi? Untuk itu, Pertimbangannya tak hanya kondisi ekonomi tp juga kesiapan administrasi pengusaha,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Kamis (2/9). 

Menurut Fajry, kalau barang kebutuhan pokok dijadikan objek PPN, implementasinya tidak di tahun 2022. Sebab, dia menilai pengusaha perlu persiapan. Apalagi sektor pertanian sebagian besar pengusaha perorangan.

Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mengatakan terkait PPN barang kebutuhan pokok pada dasarnya, terdapat tren di berbagai negara untuk mendesain sistem PPN yang lebih adil sekaligus menjamin netralitasnya. 

Baca Juga: Gaikindo akan lakukan analisa mendalam atas rencana penghapusan skema PPnBM

Dalam konteks keadilan di RUU KUP, Bawono menilai hal tersebut dalam perlakuan PPN khusus atas barang atau jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak dan/atau signifikan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun demikian, Bawoni menilai perlakuan khusus terseebut juga dievaluasi untuk melihat sejauh mana perlakuan khusus tersebut dinikmati oleh pihak yang tepat. 

Sedangkan, dalam konteks menjamin netralitas, terdapat tren memperluas basis pajak dengan mengurangi pengecualian dan pembebasan PPN, termasuk dalam RUU KUP yang dicanangkan oleh pemerintah Indonesia. 

Hal tersebut juga dalam rangka mengurangi tax expenditure yang kian meningkat. Dus, jalan tengah dari keduanya umumnya merujuk pada pengenaan PPN multitarif. 

“Artinya barang kebutuhan pokok tetap menjadi objek PPN, tapi diberikan tarif yang lebih rendah. Jadi apa yang menjadi rencana pemerintah sesungguhnya telah selaras dengan international best practices,” ujar Bawono kepada Kontan.co.id, Kamis (2/9). 

Bawono menegaskan secara waktu, jika pengelolaan kesehatan dan pemulihan ekonomi tahun ini berjalan baik, penerapan skemanbaru PPN bisa dilakukan di 2022. Namun demikian, apabila belum sepenuhnya pulih, maksimal bisa dilakukan 2023. 

Selanjutnya: Soal rencana penghapusan skema PPnBM, ini jawaban Gaikindo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×