Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Komisi V DPR tentang perubahan atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan, telah disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI pada sidang paripurna Senin 7 Desember 2020 lalu.
Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Golkar, Ridwan Bae mengatakan, perubahan atau revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan perlu dilakukan. Hal ini karena perkembangan proses atau perkembangan pembangunan di Indonesia sangat pesat khususnya di bidang infrastruktur jalan dan jembatan.
“Jadi Fraksi Golkar merasa sangat penting perubahan UU 38/2004 tentang jalan, disesuaikan dengan pesatnya pembangunan yang sedang dibangun oleh pemerintah sekarang dibawah kepemimpinan Jokowi,” kata Ridwan ketika dihubungi, Rabu (9/12).
Ridwan mengusulkan, perubahan itu setidaknya berisi sejumlah hal. Diantaranya, persoalan Jalan Tol. Ia mengusulkan, agar jalan tol menjadi jalan bebas hambatan dan tidak dikenakan biaya setelah masa konsesinya selesai. Sebab, pengelola jalan tol telah mendapat keuntungan dari pengoperasian jalan tol selama masa konsesi.
Baca Juga: UU Cipta Kerja berdampak positif pada pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
“Padahal harusnya setelah konsesi selesai dari pihak pengelola tol kan sudah untung. Harusnya setelah selesai konsesi itu, tol menjadi bebas hambatan, bebas tol, dia menjadi non tol. Kalaupun ada pembiayaan hanya biaya pemeliharaan saja. Jadi artinya biaya tol jadi ringan, jadi kecil,” jelas dia.
Kemudian, saat ini banyak para pengusaha industri menggunakan moda transportasi darat untuk mendukung pengembangan industrinya. Namun, moda transportasi yang digunakan melebihi daya dukung atau melebihi beban yang dapat ditampung jalan. Sebab itu, perlu adanya penyesuaian terkait hal tersebut. “Misalnya daya dukung jalan 12 ton tapi dilewati kendaraan bermuatan 40 ton atau 39 ton. Maka oleh karena itu butuh penyesuaian semua,” ujar dia.
Selanjutnya, perlu adanya keterlibatan pemerintah pusat terhadap pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Jangan hanya dibebankan pada APBD saja karena APBD terbatas keuangannya. “Maka kita minta Kementerian PUPR bisa melakukan pendanaan untuk pembiayaan jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa,” ucap dia.
Ridwan menyebutkan, pembahasan revisi UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan akan dimulai pada masa persidangan III tahun sidang 2020-2021. “Setelah reses ini kita akan masuk pembahasan itu bersama pemerintah,” tutur Ridwan.
Selanjutnya: Menko Luhut undang Jepang tingkatkan investasi lewat SWF
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News