Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memberikan penjelasan lengkap mengenai aturan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 tahun 2022. Penjelasan dilakukan mengingat munculnya polemik di publik terkait waktu pembayaran manfaat JHT.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang. Berbeda dengan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang merupakan perlindungan jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh.
"Jaminan hari tua dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya jumlah dana bagi pekerja saat yang bersangkutan tidak produktif lagi akibat usia pensiun atau mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia," jelasnya dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2).
Adapun .manfaat dari program JHT pertama, akumulasi iuran dari pengembangan, yang kedua adalah manfaat lain yang dapat dicairkan sebelum masa pensiun dengan persyaratan tertentu. Diantaranya telah mengikuti kepesertaan minimal 10 tahun dan nilai yang dapat diklaim paling banyak 30% dari jumlah JHT untuk kredit perumahan, atau paling banyak 10% di luar kebutuhan perumahan.
Baca Juga: JHT Baru Cair Saat Usia 56 Tahun, Apakah Mampu Penuhi Kebutuhan Masa Pensiun?
"Dengan adanya Permenaker 2/2022 tersebut akumulasi iuran dan manfaat akan diterima lebih besar jika peserta mencapai usia pensiun yaitu di usia 56 tahun," lanjutnya.
Kemudian dalam Permenaker No 2/2022 dan PP No 37 tahun 2021 Airlangga menegaskan, pemerintah tidak mengabaikan perlindungan apabila pekerja atau buruh ter-PHK sebelum usia 56 tahun.
Pemerintah memberikan perlindungan bagi pekerja atau buruh berupa jaminan kehilangan pekerjaan, uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.
"Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022. ini mulai diberlakukan dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti bekerja," jelasnya.
Kemudian pekerja buruh yang mengalami PHK berhak memperoleh manfaat JKP berupa uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke satu sampai dengan ketiga dan 25% upah di bulan keempat sampai dengan keenam.
Baca Juga: Klaim JHT Usia 56 Tahun, Ini Beda Aturan Klaim JHT BPJS TK yang Dulu dan Sekarang
Airlangga memberi contoh apabila buruh di tahun kedua mendapatkan PHK dengan gaji sebesar Rp 5 juta maka 45% dari 5 juta yaitu Rp 2,25 juta. Angka tersebut dikali 3 bulan. Artinya pekerja/buruh mendapatkan Rp 6,75 juta untuk bulan pertama hingga ketiga.
Kemudian di bulan keempat hingga keenam, pekerja/buruh mendapatkan 25% dari gaji mereka atau Rp 1,25 juta. Angka tersebut dikali tiga maka di bulan keempat hingga keenam pekerja/buruh memperoleh Rp 3,75 juta.