Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi
Sehingga total lewat JKP pekerja/buruh mendapatkan Rp 10,5 juta. Sedangkan dengan mekanisme yang lama dengan JHT, pekerja/buruh mendapatkan 5,7% dari Rp 5 juta yaitu Rp 285.000 dikali 24 bulan yaitu Rp 6,84 juta, ditambah 5% pengembangan selama 2 tahun yaitu Rp 350.000, sehingga total dengan mekanisme lama mendapatkan Rp 7,19 juta.
"Sehingga secara efektif regulasi ini memberikan Rp 10,5 juta, dibandingkan Rp 7,19 juta," ungkapnya.
Melalui program JKP, pekerja/buruh juga akan mendapatkan akses informasi pasar kerja serta pelatihan. Kemudian untuk perlindungan sosial bagi pekerja informal, Pemerintah sudah memberikan program Kartu Pra Kerja untuk pre skilling, up skilling.
"Ke depan pemerintah terus mengintensifkan sosialisasi yang untuk 3 bulan ke depan dan Menaker akan mulai hari ini menyosialisasikan kebijakan ini secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar dapat memenuhi kehidupan yang layak sebagai yang diamanatkan konstitusi kita," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News