Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencabut Surat Edaran (SE) tentang harga batas atas pembelian gabah atau beras. Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Badan as Arief Prasetyo Adi pada 20 Februari 2023 itu, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menanggapi hal ini, Ketua Departemen Kajian Strategis Dewan Pengurus Pusat Serikat Petani Indonesia (SPI), Mujahid Widian mengatakan bahwa dari awal SPI menyatakan penolakan akan SE tersebut. Ia menilai adanya SE itu akan menekan harga beras di tingkat petani.
"SPI dari awal menolak surat edaran tersebut karena tidak melibatkan petani dan justru membuat harga gabah di tingkat petani semakin tertekan," kata Mujahid pada Kontan.co.id, Selasa (7/3).
Baca Juga: Pelaku Usaha Penggilingan Padi Diminta Menjaga Harga Pembelian Gabah
Untuk itu SPI mengusulkan agar Pemerintah melakukan perbaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dengan mempertimbangkan biaya yang ditanggung oleh petani.
"SPI mengusulkan harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp 5.600 per kg," paparnya.
Untuk diketahui, Pencabutan surat edaran itu dikeluarkan Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi pada Selasa, 7 Maret 2023. Surat edaran pencabutan surat ditujukan kepada para pelaku penggilingan padi di Indonesia dan Direktur Utama Perum Bulog.
Baca Juga: Tidak Lagi Berlaku, Badan Pangan Nasional Cabut SE Batas Atas Pembelian Gabah
Meskipun sudah dicabut, Bapanas mengimbau kepada para pelaku usaha penggilingan padi agar tetap menjaga harga pembelian gabah atau beras yang wajar untuk menciptakan persaingan yang sehat di tingkat petani dan menjaga harga di tingkat konsumen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News