kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Soal Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty, Ditjen Pajak: yang Jujur Tak Perlu Khawatir


Minggu, 10 Mei 2026 / 14:03 WIB
Diperbarui Minggu, 10 Mei 2026 / 14:07 WIB
Soal Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty, Ditjen Pajak: yang Jujur Tak Perlu Khawatir
ILUSTRASI. Suasana di kantor pelayanan pajak Madya, Jakarta Selatan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan pesan menenangkan di tengah gencarnya pengawasan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti mengatakan bahwa wajib pajak yang merasa telah mengungkapkan seluruh hartanya dengan jujur, untuk tidak perlu resah dengan intensifikasi yang tengah dilakukan.

"Jadi yang sudah merasa mengungkap semua, ya sudah. Gak usah merasa khawatir akan kita apa-apain. Karena kita benar-benar berdasarkan data. Bukan mau ngapa-ngapin peserta tax amnesty. Justru mengingatkan mereka yang janji repatriasi," kata Inge saat ditemui KONTAN di Kantor DJP Pusat, Jumat (8/5).

Baca Juga: Batas Waktu Sampai 2027, Ditjen Pajak Genjot Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty

Inge menekankan bahwa Ditjen pajak tidak akan bertindak tanpa dasar. Artinya, selama wajib pajak memang sudah melaporkan hartanya secara lengkap dan benar, Ditjen pajak tidak akan menyentuhnya.

Ia menjelaskan bahwa Ditjen Pajak memiliki sejumlah sumber data yang menjadi pijakan sebelum melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan. Keseluruhan tindakan dilakukan erdasarkan data yang sudah dicocokkan terlebih dahulu.

Adapun data yang digunakan bersumber dari Automatic Exchange of Information (AEOI) serta data Intansi, Lembaga, Asosiasi dan Pihak lain (ILAP). 

Inge menegaskan bahwa pemeriksaan ini tidak akan menyasar kepada seluruh peserta PPS, melainkan hanya kepada peserta yang masih tidak jujur.

Berdasarkan data yang diterima KONTAN, terdapat dua kelompok besar yang menjadi sasaran pengawasan DJP.

Baca Juga: DJP Kejar 38.068 Peserta Tax Amnesty, Rp 406 Triliun Harta Terindikasi Belum Diungkap

Pertama, sebanyak 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan komitmen repatriasi harta dari luar negeri, dengan nilai harta yang diindikasikan mencapai Rp 23 triliun.

Kedua, sebanyak 35.644 wajib pajak yang terindikasi masih kurang mengungkapkan hartanya, dengan nilai indikasi jauh lebih besar, yakni Rp 383 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×