kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal pelaporan notifikasi sebelum merger dan akuisisi, KPPU tunggu revisi UU 5/1999


Selasa, 12 Mei 2020 / 14:45 WIB
Soal pelaporan notifikasi sebelum merger dan akuisisi, KPPU tunggu revisi UU 5/1999
ILUSTRASI. Gedung Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menerapkan sistem post merger notification dalam proses notifikasi merger dan akuisisi perusahaan. Hal ini karena belum adanya revisi terkait proses notifikasi dalam revisi UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Komisioner KPPU Dinni Melanie mengatakan, saat ini proses notifikasi merger dan akuisisi di Indonesia menganut sistem post merger notification. Artinya, penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada KPPU, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

Hal ini, kata Dinni, berbeda dengan sistem notifikasi yang dianut di negara-negara lain yakni pre merger notification. Yakni sebelum dilakukannya transaksi merger dan akuisisi, perusahaan-perusahaan harus melapor terlebih dahulu kepada otoritas persaingan usaha di negara tersebut untuk mendapat persetujuan (pre merger notification).

Baca Juga: KPPU telah memutus 36 perkara merger dan akuisisi hingga April 2020

Dinni mengatakan, KPPU sejak tahun lalu telah mengusulkan perubahan sistem notifikasi dari yang saat ini menganut sistem post merger notification agar diubah menjadi sistem pre merger notification. Poin tersebut menjadi salah satu usulan dalam revisi UU Nomor 5 Tahun 1999.

“Namun sayangnya sampai dengan akhir tahun lalu, revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 belum dilakukan DPR. Jadi sampai saat ini aturan yang berlaku adalah aturan dasar UU Nomor 5 tahun 1999 dimana notifikasi merger masih menganut rezim post merger notification,” kata Dinni dalam Executive Forum KPPU, Selasa (12/5).

Meski begitu, Dinni mengatakan, saat ini pihaknya tetap membuka ruang bagi korporasi yang ingin melakukan pre merger notification. Meski pre merger notification masih bersifat sukarela, nantinya korporasi akan mendapatkan assesment dari KPPU terkait rencananya dalam melakukan merger dan/atau akuisisi.

Lebih lanjut, Dinni mengatakan, sejak 2012 hingga April 2020, KPPU telah memutus 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi korporasi.

“Perkara merger dan akuisisi sampai dengan april 2020, KPPU telah memutus 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dengan total denda Rp 87,495 miliar,” kata Dinni.

Ia menyebut, terdapat batasan nilai aset dan penjualan atas merger dan akuisisi. Jumlah tertentu yang wajib diberitahukan kepada KPPU apabila nilai aset gabungan sebesar Rp 2,5 triliun dan/atau nilai penjualan gabungan sebesar Rp 5 triliun. Khusus antar pelaku usaha bidang perbankan batasan nilai aset gabungan adalah Rp 20 triliun.

“Jika nilai aset gabungan tidak mencapai Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan tidak mencapai Rp 5 triliun atau jika perbankan nilai aset gabungannya tidak mencapai Rp 20 triliun maka ini tidak wajib diberitahukan kepada KPPU,” ungkap Dinni.

Dinni mengatakan, perhitungan aset atau penjualan gabungan merupakan penjumlahan aset/penjualan para pihak yang melakukan transaksi merger dan akuisisi ditambah dengan nilai aset/omzet seluruh badan usaha yang mengendalikan atau dikendalikan oleh para pihal tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung.

“Nilai aset dan penjualan yang diperhitungkan adalah nilai aset yang tercatat dalam laporan keuangan dan nilai penjualan di wilayah Indonesia,” kata dia.

Baca Juga: KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×