kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.916   16,00   0,09%
  • IDX 6.330   -10,14   -0,16%
  • KOMPAS100 835   -4,57   -0,54%
  • LQ45 632   -4,95   -0,78%
  • ISSI 218   -0,24   -0,11%
  • IDX30 356   -2,51   -0,70%
  • IDXHIDIV20 441   -2,94   -0,66%
  • IDX80 95   -0,58   -0,60%
  • IDXV30 119   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 114   -0,88   -0,76%

KPPU telah memutus 36 perkara merger dan akuisisi hingga April 2020


Selasa, 12 Mei 2020 / 13:29 WIB
ILUSTRASI.  Komisi Pengawas Persaingan Usaha logo KPPU


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dinni Melanie mengatakan, sejak 2012 hingga April 2020 telah terdapat 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi korporasi.

“Perkara merger dan akuisisi sampai dengan April 2020, KPPU telah memutus 36 perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi dengan total denda Rp 87,495 miliar,” kata Dinni dalam Executive Forum KPPU, Selasa (12/5).

Baca Juga: KPPU pastikan penanganan perkara tetap berjalan selama pandemi corona

Dinni mengatakan, terdapat batasan nilai aset dan penjualan atas merger dan akuisisi. Ia menyebutkan, jumlah tertentu yang wajib diberitahukan kepada KPPU apabila nilai aset gabungan sebesar Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan sebesar Rp 5 triliun. Khusus antar pelaku usaha bidang perbankan batasan nilai aset gabungan adalah Rp 20 triliun.

“Jika nilai aset gabungan tidak mencapai Rp 2,5 triliun atau nilai penjualan gabungan tidak mencapai Rp 5 triliun atau jika perbankan nilai aset gabungannya tidak mencapai Rp 20 triliun maka ini tidak wajib diberitahukan kepada KPPU,” ungkap Dinni.

Dinni mengatakan, perhitungan aset atau penjualan gabungan merupakan penjumlahan aset/penjualan para pihak yang melakukan transaksi merger dan akuisisi ditambah dengan nilai aset/omset seluruh badan usaha yang mengendalikan atau dikendalikan oleh para pihak tersebut baik secara langsung ataupun tidak langsung.

Baca Juga: Sering diguyur pemodal, Gojek juga gencar akuisisi perusahaan lain




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×