kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.906.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.249   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.047   42,07   0,60%
  • KOMPAS100 1.029   8,11   0,79%
  • LQ45 786   6,95   0,89%
  • ISSI 231   0,98   0,43%
  • IDX30 406   4,77   1,19%
  • IDXHIDIV20 470   5,25   1,13%
  • IDX80 116   1,04   0,90%
  • IDXV30 117   1,12   0,96%
  • IDXQ30 131   1,74   1,35%

Soal Pelabelan BPA, KPPU Diminta Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM


Rabu, 29 Juni 2022 / 18:23 WIB
Soal Pelabelan BPA, KPPU Diminta Tidak Terburu-buru Menilai Kebijakan BPOM
ILUSTRASI. Gedung kantor Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jl. Veteran Jakpus /Pho.Daniel/03/07/2006/KONTAN/difile oleh Daniel


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

“Apalagi saat ini peraturan BPOM itu masih dalam bentuk rancangan,” katanya.

Kalaupun peraturan tersebut telah diundangkan, menurut Mursal, pihak-pihak yang berkeberatan dengan substansinya bisa menggugat peraturan BPOM itu ke Mahkamah Agung, dan bukan ke KPPU. Ini karena wilayah kewenangan KPPU berada di wilayah praktik bisnis, dan bukan substansi kebijakan pemerintah.

“Yang tidak puas bisa menggugat BPOM di Mahkamah Agung dengan melakukan uji materiil,” paparnya.

Mursal menyarankan KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan. Sementara itu, terkait dengan BPOM, Mursal memandang lembaga itu bisa tetap meneruskan rencananya mengatur pelabelan BPA. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×