Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi
“Apalagi saat ini peraturan BPOM itu masih dalam bentuk rancangan,” katanya.
Kalaupun peraturan tersebut telah diundangkan, menurut Mursal, pihak-pihak yang berkeberatan dengan substansinya bisa menggugat peraturan BPOM itu ke Mahkamah Agung, dan bukan ke KPPU. Ini karena wilayah kewenangan KPPU berada di wilayah praktik bisnis, dan bukan substansi kebijakan pemerintah.
“Yang tidak puas bisa menggugat BPOM di Mahkamah Agung dengan melakukan uji materiil,” paparnya.
Mursal menyarankan KPPU sebaiknya wait and see (melihat dan menunggu) dan tidak tergesa-gesa melakukan tindakan. Sementara itu, terkait dengan BPOM, Mursal memandang lembaga itu bisa tetap meneruskan rencananya mengatur pelabelan BPA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News