kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal kebijakan PPKM saat nataru, ini kata anggota Komisi IX DPR


Selasa, 07 Desember 2021 / 15:32 WIB
Soal kebijakan PPKM saat nataru, ini kata anggota Komisi IX DPR
ILUSTRASI. Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah menjelang momen Natal dan Tahun Baru (Nataru). Atas dasar itu, pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah.

Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Anggota Komisi IX DPR, Saleh Partaonan Daulay menduga ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah mengubah kebijakan tersebut.

Pertama, adanya penolakan dari sebagian anggota masyarakat. Penolakan ini banyak disampaikan terutama lewat media sosial. Tidak hanya menolak, masyarakat juga memberikan kritikan dan saran atas kebijakan tersebut.

Kedua, ada sebagian ahli dan akademisi yang juga memberikan pandangan yang menyatakan tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Pemerintah kelihatannya mendengarkan masukan ini. Terbukti, ada argumen yang disampaikan pemerintah yang didasarkan pada pandangan dan masukan para ahli tersebut.

Baca Juga: Per 27 November, daerah bebas Covid-19 bertambah jadi 53, simak daftarnya

Ketiga, pemerintah ingin menjaga agar roda perekonomian di tingkat bawah tetap berjalan dengan baik. Dengan memberikan kelonggaran, masyarakat tetap dapat bekerja seperti biasa.

"Itu artinya, kehidupan perekonomian tetap stabil dan berjalan sebagaimana mestinya. Ini mungkin dinilai penting karena saat ini usaha dan aktivitas ekonomi masyarakat sudah mulai menggeliat," ucap Saleh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/12).

Keempat, pemerintah tentu menyadari bahwa kondisi antara daerah yang satu dengan yang lain berbeda. Karena itu, ada yang perlu diketatin sampai level 3, ada yang level 2, dan mungkin ada yang hanya pada level 1. Data dan peta persebaran virus covid ini tentu sudah dimiliki pemerintah.

Meski begitu, Saleh mengaku belum tahu detail alasan pemerintah membatalkan aturan PPKM level 3 pada masa Nataru. Alasan pemerintah ingin membuat kebijakan yang seimbang di seluruh wilayah di Indonesia. Sebab, tidak semua daerah memiliki kondisi yang sama. Apalagi, Indonesia saat ini dinilai jauh lebih siap dibandingkan tahun lalu.

"Katanya, saat ini masyarakat Indonesia mayoritas sudah divaksin, testing dan tracing masih dilaksanakan dengan baik, vaksin untuk lansia diprioritaskan, dan lain-lain. Dari sisi ini, Indonesia lebih siap dibandingkan nataru tahun lalu," ujar dia.

Namun demikian, perubahan kebijakan ini tetap mendapat sorotan dari masyarakat. Sebab, aturan itu belum berjalan, sudah dievaluasi dan diganti. "Kelihatan bahwa pemerintah belum melakukan kajian dari seluruh aspek sebelum menetapkan kebijakan tersebut," tutur Saleh.

Baca Juga: Pemerintah batalkan kebijakan PPKM level 3 serentak saat Nataru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×