kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Parkir Dolar AS di Indonesia, BI Pastikan Eksportir Dapat Bunga 5,3%


Jumat, 28 Juli 2023 / 16:11 WIB
Parkir Dolar AS di Indonesia, BI Pastikan Eksportir Dapat Bunga 5,3%
ILUSTRASI. BI memastikan akan memberikan bunga deposito valas bagi eksportir yang memarkirkan DHE pada sistem keuangan


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memastikan akan memberikan bunga deposito valas yang kompetitif bagi eksportir yang memarkirkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) pada sistem keuangan Indonesia.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, bunga yang ditawarkan ini disebut-sebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan eksportir yang memarkirkan hasil ekspornya di luar negeri.

"Bunganya kompetif akan kami review bulan ke bulan. Jauh lebih tinggi dengan suku bunga valas dalam negeri," ujar Perry dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (28/7).

Ia mencontohkan, Term Deposit Valuta Asing (TD Valas) DHE yang jumlahnya di atas US$ 10 juta dengan jangka waktu 3 bulan, diberikan bunga sebesar 5,51% dari BI ke bank.  Nah, dari jumlah tersebut, sebesar 5,385% diberikan ke eksportir dan sisinya 0,125% untuk perbankan.

Baca Juga: Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang yang Wajib Parkir DHE di Dalam Negeri

"Eksportir dengan deposito valasnya dari rekening khusus tadi, eksportirnya dapat 5,385% sehingga banknya dapat fee 0,125%. Bunga 5,385% untuk tiga bulan ini lebih tinggi kalau suku bunga valas dalam negerinya berkisar antara 1,75% hingga 2,25%," katanya.

Sebagai informasi, pemerintah resmi mengeluarkan aturan tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 12 Juli 2023. Beleid ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Melalui peraturan tersebut, pemerintah resmi mewajibkan para eksportir menyimpan DHE SDA paling sedikit 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×