CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.466.000   -11.000   -0,74%
  • USD/IDR 15.914   -99,00   -0,63%
  • IDX 7.275   -33,89   -0,46%
  • KOMPAS100 1.112   -5,09   -0,46%
  • LQ45 883   -3,73   -0,42%
  • ISSI 220   -0,99   -0,45%
  • IDX30 452   -1,97   -0,43%
  • IDXHIDIV20 544   -2,71   -0,50%
  • IDX80 128   -0,66   -0,52%
  • IDXV30 136   -1,49   -1,09%
  • IDXQ30 150   -0,77   -0,51%

Soal Kasus Satelit Kemhan, Mahfud MD: Sepertinya Ada yang Menghambat Kasus Dibuka


Minggu, 16 Januari 2022 / 11:45 WIB
Soal Kasus Satelit Kemhan, Mahfud MD: Sepertinya Ada yang Menghambat Kasus Dibuka
ILUSTRASI. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers terkait UU ITE di Jakarta, Jumat (11/6/2021). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pras.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada Kamis (13/1) mengungkapkan bahwa ada dugaan pelanggaran hukum terkait kontrak proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) di tahun 2015, yang berpotensi merugikan negara mencapai Rp 800 miliar. 

Dari kasus satelit Slot Orbit 123 ini, ada sejumlah pertanyaan yang datang kepada Mahfud, kenapa baru dibuka di tahun 2021, padahal sudah menjadi kasus di tahun 2018. Dari pertanyaan tersebut, ia menjawab bahwa di tahun 2018 lalu, dirinya belum menjabat sebagai Menko, sehingga tidak bisa ikut dan dan tidak tahu persis duduk perkaranya.

“Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya. Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan,” katanya dalam media sosial Instagram pribadinya, Minggu (16/1).

Dengan ada gugatan ini, ia menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali, tetapi ia merasa ada yang menghambat untuk dibukanya kasus ini agar jelas masalahnya. Sampai pada akhirnya, ia putuskan untuk meminta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT).

Baca Juga: Wacana BLU Batubara Ditolak DPR

“Ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT),” jelas Mahfud.

Dari hasil pertemuan tersebut, ia menemukan bahwa ada pelanggaran peraturan perundang-undangan, serta negara telah dan bisa terus dirugikan. Sehingga, dari temuan tersebut ia mengarahkan untuk segera dilakukan proses hukum.

Menurutnya, presiden juga meminta pengusutan kasus ini untuk dibawa ke ranah peradilan pidana, dan disetujui oleh Menkominfo, Menkeu, Menhan, dan Panglima TNI. 

“Bahkan Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini,” jelasnya. 

Baca Juga: Ada Penyidikan Kejagung, Taspen Life: Keuangan Taspen Life 31 Desember 2021 Sehat

Diberitakan Kontan sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyatakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut. Ia menyebut, dari hasil penyelidikan cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan.

“Sekarang sudah hampir mengerucut, InsyaAllah dalam waktu dekat perkara ini naik ke penyidikan,” ucap Burhanuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×