kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Soal kasus korupsi e-KTP, ini penjelasan Ahok


Minggu, 05 Maret 2017 / 22:59 WIB
Soal kasus korupsi e-KTP, ini penjelasan Ahok


Reporter: Barly Haliem | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak menampik jika pernah ikut terlibat dalam pembahasan pengadaan proyek e-KTP. Kala dirinya masih duduk sebagai anggota Komisi II DPR RI.

Meski demikian, Ahok dengan tegas dirinya tidak terlibat atau pun ikut kena cipratan uang haram proyek tersebut. 

"Saya enggak mengabaikan ikut pembahasan. Tapi bukan berarti saya terima macam-macam itu. Karena semua Komisi 2 DPR juga disebutkan. Tapi saya tegaskan tidak sepeser pun ada. Saya justru paling kenceng kritis rencana itu," kata Ahok kepada KONTAN, Minggu (5/3).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang pernah menyebut ada total uang Rp 247 miliar yang disita sepanjang 2016 dalam kasus itu. Uang tersebut berasal dari perorangan dan beberapa korporasi.

"Walaupun tidak semua anggota DPR yang diperiksa secara otomatis mereka diduga menerima aliran dana, tapi kami mengkonfirmasi dalam proses penyidikan bisa saja kita melakukan pemeriksaan saksi A, misalnya, pada saat itu mengetahui bahwa rekan kerjanya atau koleganya menerima aliran dana," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Saat ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman yang segera menjalani sidang. Keduanya merupakan eks pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ketika proyek itu bergulir. Namun belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan dari DPR meski sejumlah nama pernah diperiksa sebagai saksi.

"Kita tidak bisa menyebutkan siapa saja anggota DPR RI yang diduga menerima aliran dana, termasuk siapa saja yang sudah mengembalikan dana tersebut, yang totalnya Rp 250 miliar," ujar Febri. 

Rencananya, sidang perdana akan digelar pada Kamis, 9 Maret 2017. Majelis hakim yang akan mengadili kasus itu adalah John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori, dan Anwar. John Halasan Butar Butar yang akan menjadi ketua majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×