Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima dana pengembalian dari pihak-pihak yang menerima kucuran dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kali ini, dana pengembalian sebanyak Rp 30 miliar dari 14 orang.
Dana itu termasuk dari beberapa saksi yang pada saat kejadian berstatus anggota DPR RI. Sebelumnya, KPK menerima dana pengembalian Rp 220 miliar, merupakan hasil pengembalian 5 korporasi.
"Dari 14 orang ini, info yang didapat penyidik, mereka cukup kooperatif dengan mengembalikan total sekitar Rp 30 miliar. Sebagian dari 14 orang itu adalah anggota DPR pada saat kejadian," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (10/2).
Meski begitu, ia enggan mengungkapkan identitas para pihak yang mengembalikan sejumlah dan tersebut.
Untuk diketahui, proyek e-KTP ini bernilai total Rp 6 triliun. Kemudian berdasar audit BPKP ternyata negara dirugikan sekitar Rp 2,3 miliar.
Setelah ditelisik, KPK pun menemukan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.
Berkas perkara dua tersangka tersebut telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum sehingga dalam waktu dekat masuk ke meja hijau. Di forum inilah KPK akan membuka ke mana saja dana negara ini diselewengkan. "Tentu nanti akan terbuka aliran dana lebih lanjut dalam proses persidangan jadi tahu distribusi aliran dana ke mana saja," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News