kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Bayar korupsi e-KTP diharapkan peringan hukuman


Jumat, 10 Februari 2017 / 18:21 WIB
Bayar korupsi e-KTP diharapkan peringan hukuman


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin banyak mendapat dana pengembalian dari para pihak yang diduga kecipratan dana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Sejauh ini, dana pengembalian yang terkumpul di KPK mencapai Rp 250 miliar.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menyambut baik langkah sejumlah pihak yang mengembalikan uang tersebut. Ia pun berharap agar langkah itu bisa meringankan hukuman mereka.

"Harapan kami bisa menjadi contoh ke depan bahwa siapapun yang terlibat, bisa segera mengembalikan dananya. Sekalipun memang secara hukum tidak berarti menghilangkan pidananya tapi mudah-mudahan bisa meringankan," kata Riza saat dihubungi, Jumat (10/2/2017).

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua pejabat di Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka. KPK telah memeriksa sekitar 280 saksi yang diduga mengetahui dan ikut terlibat dalam proyek pengadaan.

Menurut KPK, proyek pengadaan KTP elektronik tersebut senilai Rp 6 triliun. Namun, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp 2 triliun. KPK menduga sejumlah anggota DPR ikut menerima aliran dana dalam proyek tersebut.

Riza mengatakan, kasus ini menjadi pembelajaran ke depan terkait program-program nasional yang menggunakan anggaran yang cukup besar. "Ke depan perlu dikaji perencanaan supaya lebih detail antara spesifikasi dan harga sesuai," tutur Politisi Partai Gerindra itu.

Riza menuturkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum. "Ini jadi pembelajaran baik bagi kami DPR untuk ke depan bisa lebih hati-hati lagi," kata dia.

(Nabilla Tashandra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×