Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti mengatakan jika gugatan terhadap peraturan pengganti perundang-undangan (Perppu) Cipta Kerja merupakan gugatan uji formil maka kemungkinan bernasib seperti UU Cipta Kerja ada.
Hal tersebut berkaca pada munculnya Perppu didasarkan pada kondisi kegentingan. Sedangkan saat ini Ia menilai tak ada kondisi seperti kegentingan yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan Perppu tersebut.
"Kalau misalnya asumsinya adalah uji formil karena terutama bentuknya Perppu. Maka apakah bisa ada putusan seperti dulu? Bisa aja intinya dibatalkan total mungkin," kata Bivitri, Rabu (25/1).
Baca Juga: Pemerintah Siap Hadapi Gugatan Judicial Review Perppu Cipta Kerja di MK
Ia menjelaskan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 138/PUU-VII/2009 terdapat tiga kategori kegentingan yang memaksa.
Pertama, adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang. Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada undang-undang tetapi tidak memadai.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang melalui prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut memerlukan kepastian untuk diselesaikan.
"Kita bisa melihat situasinya sekarang 25 hari setelah Perppu cipta kerja keluar, apakah kita dalam situasi yang betul-betul kegentingan? saya masih bisa whatsapp, bisa rapat jadi jelas bahwa kegentingan memaksa itu sepertinya secara objektif tidak ada," ujarnya.
Pada berita KONTAN sebelumnya, hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pendaftaran gugatan judicial review Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: 13 Serikat Pekerja Ajukan Permohonan Uji Materi Perppu No 2/2022 Tentang Cipta Kerja
Gugatan uji formil diajukan oleh 13 serikat pekerja. Kuasa hukum pemohon Denny Indrayana mengatakan, pengajuan uji formil atas Perppu Cipta Kerja tetap dilakukan tanpa menunggu proses persetujuan atau penolakan di DPR.
Hal ini sebagai bentuk keseriusan dari para pemohon. Denny menyebut, pengajuan uji formil salah satunya karena penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai melanggar putusan Mahkamah Konstitusi tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News